JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sudah empat kali diperiksa oleh penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112 /PAN MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.Namun sejauh ini Polri belum menemukan bukti keterlibatan Andi, sehingga belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau bukti cukup kenapa takut. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujar Kabareskrim Polri Irjen Sutarman ketika ditanya apakah berani menetapkan Andi sebagai tersangka jika sudah ada bukti.
Sutarman mengatakan, Andi masih dikonfrontasi dengan sejumlah saksi dan tersangka mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Rencananya Andi juga akan dikonfrontasi dengan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi.
“Hari ini (kemarin) masih dikonfrontasi karena masih ada perbedaan pendapat di antara saksi-saksi.”
Ia menambahkan, pihaknya belum menemukan bukti kuat sindikasi dalam kasus itu, sehingga baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni Masyhuri Hasan. Sutarman menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun terhadap proses hukum yang berjalan di Bareskrim, termasuk dalam kasus surat palsu MK. Penyidik tidak akan pandang bulu dalam menetapkan tersangka dan tidak takut untuk menjadikan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka asal dengan bukti yang kuat.
“Urat takutnya sudah putus,” ujarnya.
Banyak Perbedaan
Di lain pihak, Andi Nurpati mengaku masih banyak perbedaan keterangan saksi-saksi menyangkut sejumlah peristiwa dalam kasus itu, seperti penyerahan surat asli MK atau surat nomor 112 /PAN MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 di gedung stasiun televisi lokal Jakarta, JakTV, pada 17 Agustus 2009.Andi mengaku saat itu dirinya menolak menerima surat tersebut dari Masyhuri Hasan dengan alasan surat itu harus diantar ke kantor KPU. Saat dikonfrontasi, Hasan bersikukuh telah menyerahkan surat tersebut ke Andi, kemudian diserahkan ke sopir Andi, Aryo.
“Saya menolak menerima, karena itu saya sarankan Hasan agar membawa (surat itu) ke kantor KPU,” jelasnya.
Andi membenarkan dirinya akan diperiksa lagi untuk dikonfrontasi dengan saksi dari pihak MK. Namun waktu pemeriksaan itu belum diketahuinya. (K24-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/30 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar