Rabu, 01 Februari 2012

Mencuri Piring Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan

TEMPO.CO , Jakarta:- Tak ada yang lebih mengguncangkan batin Rasmiah, 54 tahun, selain putusan Mahkamah Agung yang ia dengar pekan lalu. Ia dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya, Hj. Aisyah M.R. Soekarno Puteri.
Putusan yang ia ketahui dari LBH Mawar Saron itu membuat penduduk Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut menangis berhari-hari. "Ibu menangis terus setiap salat. Dia tak mau makan," kata Astuti, anak tunggal Rasmiah, tadi malam.
Astuti telah berusaha membujuk ibunya agar melupakan masalah hukum yang menjeratnya itu. Ia mengajak Rasmiah jalan-jalan. Tapi Rasmiah tetap saja teringat pengalamannya ditahan pada 2010 karena laporan Aisyah itu. "Dia bilang enggak mau masuk (penjara) lagi," ujar Astuti.
Hingga tadi malam, salinan putusan perkara yang sebenarnya telah rampung pada Mei 2011 itu belum ia terima. Tapi putusan lengkap majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar itu telah ditayangkan di situs web Mahkamah Agung. Majelis kasasi memidananya 4 bulan 10 hari, sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya saat proses penyidikan.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi," ujar Jefri Kam, salah seorang penasihat hukum Rasmiah, tadi malam. Jefri berjanji, begitu menerima salinan putusan, pihaknya segera akan mengajukan peninjauan kembali.

Hal yang tak bisa diterima Jefri cs adalah putusan bahwa kliennya mencuri. "Status bersalah itu akan menempel pada dia." Menurut majelis, enam piring itu milik Aisyah dan ditemukan di rumah kontrakan Rasmiah tanpa izin Aisyah. Dengan demikian, Rasmiah layak dinyatakan mencuri. Menurut Rasmiah di persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang, enam piring barang bukti itu adalah pemberian Arief, bekas suami Aisyah. Sedangkan pakaian bekas adalah pemberian Aisyah.

Putusan itu tak bulat. Hakim ketua Artidjo berbeda pendapat. Dalam dissenting opinion Artidjo, dinyatakan tak semua barang bukti milik Aisyah. Mangkuk adalah pemberian Samirah, tetangga Rasmiah. "Ini sesuai dengan tutup mangkuk yang dibawa saksi Samirah." Ketua majelis yakin karena tutup mangkuk masih ada pada Samirah.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rasmiah bebas tidak murni pada 22 Desember 2010. Jaksa penuntut umum Riyadi mengajukan kasasi atas putusan itu. Riyadi menolak berkomentar soal putusan kasasi ini.

Kini Astuti dan Rasmiah hanya pasrah atas apa pun yang akan terjadi. "Semua kami serahkan kepada penasihat hukum," ucap Astuti.

AYU CIPTA | JONIANSYAH | ENDRI K
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/mencuri-piring-nenek-rasmiah-dihukum-4-bulan-

0 komentar:

Posting Komentar