Sabtu, 24 Maret 2012

PKS Ajari Pemerintah Cara Tak Menaikkan BBM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Sekretaris FPKS DPR RI KH Abdul Hakim menilai kenaikan harga BBM bersubsidi belum tentu menjadi solusi terbaik bagi persoalan APBN 2012. PKS kemudian menawarkan tiga solusi untuk mengatasi tekanan anggaran akibat membengkaknya subsidi BBM.
Dijelaskan, solusi pertama mengatasi membengkaknya subsidi BBM yaitu tidak menaikan harga BBM. FPKS berpandangan kalau harga BBM tidak dinaikkan, anggaran subsidi BBM dalam RAPBNP akan membutuhkan tambahan sekitar Rp 60 triliun. Namun, dengan tidak ada kenaikan harga BBM maka tentunya tidak ada dana untuk kompensasi sebesar Rp 25 triliun dalam RAPBNP 2012. Dengan itu kekurangan dana dalam RAPBNP menjadi sebesar Rp 35 triliun.
"Menutupi kekurangan dana sebesar Rp 35 triliun diambil jalan yang tidak mengubah postur belanja dan penerimaan RAPBNP 2012, menambah defisit 0,41 persen dari produk domestik bruto. Sehingga defisit seluruhnya menjadi Rp225,1 triliun atau 2,64 persen. Rasio defisit ini naik 0,41 persen (Rp 35 triliun) dari rencana dalam RAPBNP 2012 sebesar 2,23 persen, tetapi masih dibawah batas yang dibolehkan Undang-undang sebesar tiga persen dari PDB," katanya, Kamis (22/3/2012) kemarin.
Alternatif lain, dengan sedikit mengubah postur RAPBNP 2012 dengan mempertahankan penerimaan pajak sebesar Rp1.032 Triliun seperti target dalam APBN 2012, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) yang mencapai Rp 96,6 triliun serta melakukan penghematan terhadap belanja barang dan pegawai.
Solusi yang lain, katanya lagi, pemberlakukan BBM bersubsidi dengan dua harga. Dikatakan, jika pemerintah ingin mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka sebaiknya memilih kebijakan pemilahan sekaligus pemihakan (discriminative and affirmative policy) melalui skema BBM bersubsidi 2 harga, yaitu Rp 6.000/liter untuk mobil pribadi sesuai usulan RAPBNP 2012. Sementara kendaraan umum, angkutan pedesaan, kendaraan barang atau usaha kecil menengah, dan motor tetap seharga Rp 4.500/liter.
"Dengan skema ini, kami yakin subsidi BBM akan tepat sasaran, pemerintah tidak lagi memberikan skema kompensasi rumit dan berpotensi terjadi penyimpangani. Dengan pemberlakukan BBM dua harga ini, masyarakat dipastikan menerima haknya sejak awal. Sehingga pemerintah tak perlu memberikan skema kompensasi yang cenderung rumit dan berpotensi terjadi penyimpangan dan politisasi," katanya.
Dengan skema BBM Bersubsidi 2 harga ini, kata Hakim, jumlah tambahan beban subsidi yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 25,34 triliun.
"Bila kemudian ditambah dengan investasi untuk infrastruktur pengaturan ini sebesar 'kurang' dari Rp1,2 triliun maka tambahan kenaikan defisit hanya 0,31 persen (Rp 26,54 triliun) sehingga defisit dalam RAPBNP 2012 menjadi 2,54 persen dan masih dibawah ambang batas yang diijinkan dalam peraturan perundang-undangan," katanya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan jika Pemerintah tetap berkeinginan menaikan BBM Bersubsidi, maka FPKS meminta agar kenaikan BBM hanya sebesar Rp500/liter.
"Pemerintah dapat menaikan BBM Bersubsidi dengan angka kenaikan yang minimal dalam tenggat waktu tertentu untuk kemudian dikombinasikan dengan kebijakan BBM Bersubsidi dua harga. BBM Bersubsidi naik sementara Rp500, sampai kemudian infrastruktur pengaturan yang sebelumnya tertunda dapat diselesaikan," tegasnya.
Dengan skema ini, jumlah tambahan beban subsidi yang dibutuhkan sekitar Rp 19,05 triliun. Maka tambahan kenaikan defisit hanya 0,22 persen, sehingga defisit dalam RAPBNP 2012 menjadi 2,45 persen.
Tambahan beban subisidi tersebut dapat ditutup dengan penghematan dari penetapan subsidi listrik sebesar Rp29 triliun yang telah diputuskan oleh Menteri ESDM dan Komisi VII, Kamis, 15 Maret 2012, mempertahankan penerimaan pajak tetap seperti target dalam APBN 2012 dan optimalisasi PNBP serta pemanfaatan SAL.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/pks-ajari-pemerintah-cara-tak-menaikkan-bbm-205223331.html

0 komentar:

Posting Komentar