SEJAK terbitnya SK Bupati tertanggal 7 April 2012 yang mengatur pelimpahan aset pendukung sarana olahraga di lingkungan GOR Tri Sanja yang selama ini dikelola tiga instansi ke pihak Dindikpora, pada kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Langkah proaktif yang sempat ditempuh bidang Pemuda dan Olahraga Dikpora dengan mengirim kuisener atau blangko daftar inventarisasi aset dan barang ke tiga instansi, belum juga mendapat respon seperti yang diharapkan.
Berkaca dari fenomena tersebut, Dindikpora akan segera menempuh langkah merapatkan diri ke Pemkab untuk meminta difasilitasi agar serah terima aset tersebut bisa dilakukan tepat waktu, paling lambat diakhir tahun 2012 mendatang.
Kepala Dindikpora, Drs Edy Pramono, melalui Kasi Pemuda dan Olahraga, Suwatno, didampingi Kabid Pemuda dan Olahraga, Teguh Herdi Sancoyo SPd MM, menyatakan, target awal 2013 pihaknya akan segera memulai melakukan penataan terhadap tiga aset sarana dan prasarana olahraga di komplek stadion Tri Sanja.
"Bila dalam pengalihan aset nanti ada beberapa aset yang masih dalam tahap penyempurnaan atau penyelesaian pembenahan, tentunya kami akan mengajukan program penyelesaian dan rehabilitasi kepada Pemkab," cetusnya.
Diterangkannya, kondisi ketiga aset GOR Tri Sanja diantaranya lapangan indoor masih perlu adanya penataan, berikut stadion outdoor terkait penyelesaian tribun serta sarana kolam renang yang perlu kembali penataan ulang.
"Sepanjang ketiga instansi yakni BLH, DPU bidang Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan, serta PDAM mau melaksanakan SK Bupati, tentu hal itu tidak akan memunculkan permasalahan yang terlalu rumit. Kami juga telah mengagendakan untuk melakukan pendekatan dengan DPPKAD terkait langkah proaktif pengiriman kuisener kepada tiga instansi yang hingga kini belum ada jawaban pasti," terangnya.
Terpisah Kasi Sarana dan Prasarana Dindikpora, Subeno, juga tak menampik, tindak lanjut upaya jemput bola yang dilakukan bidang Pemuda dan Olahraga kepada instansi yang sebelumnya mengelola aset GOR Tri Sanja belum ada kemajuan. Dia berharap, pelimpahan segera bisa dilakukan agar lingkungan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga dilingkungan pelajar.
"Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam UU olahraga, dimana aset olahraga seharusnya dikelola pada bidang yang menangani keolahragaan. Tentunya dengan pengalihan pengelolahan aset tersebut kedepan bisa meringankan bidang pemuda dan olahraga dalam menggelar pelaksanakan kegiatan olahraga, seperti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), serta kejuaraan level pelajar. Selama ini kita terpaksa mengeluarkan anggaran untuk sewa gedung, stadion, maupun kolam renang guna menggelar kegiatan olahraga pelajar. Padahal sesuai dengan UU yang berlaku, penggunaan fasilitas olahraga untuk siswa harus digratiskan," cetusnya.
Diapun berharap, dengan dialihkannya fungsi pengelolaan aset olahraga tersebut, kedepan penggunaannya sesuai dengan tupoksi pemanfaatan.
Diakuinya Pemkab rupanya mulai mengacu pada daerah tetangga dimana aset olahraga diserahkan kepada Dikpora Bidang Pemuda dan Olahraga. Dan pihaknya juga tidak mau gegabah menerima aset yang ada tanpa dibarengi dengan inventarisasi dan investigasi terhadap kondisi aset yang hendak diserahkan. (hermas purwadi)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Pemindahan-Kelola-Aset-Tri-Sanja.html
0 komentar:
Posting Komentar