REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program dialog yang kerap membahas situasi terkini di TVOne, Indonesia Lawyer Club, dinilai telah melanggar aturan penyiaran. Indonesia Media Watch mengatakan, ILC kerap kali melanggar aturan penyiaran, terutama hak asasi manusia.
"Desakan kami agar acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tayangannya dihentikan sementara sesuai amanah undang-undang penyiaran," kata peneliti Indonesia Media Watch (IMW) Ardinanda, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Dia mengatakan, pada hari Rabu (29/8), para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan yang melanggar hak asasi manusia terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi.
Dilansir dari setkab.go.id, Karni Ilyas sebagai host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris kepada Denny yang menyebutnya dengan kata-kata “Pendek, kaya penjaga mesjid, dan lain-lain”.
Ardinanda mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), melarang, "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional".
Dia mengatakan, IMW mendesak KPI menjalankan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada TVOne. Menurutnya, IMW juga telah mengirimkan surat aduan kepada KPI terkait hal tersebut.
"Kami sebagai publik memiliki hak untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan pemilik ijin lembaga penyiaran atau stasiun tv, dalam hal ini TVOne," ujarnya.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/kpi-diminta-hentikan-tayangan-indonesia-lawyer-club-065522454.html
0 komentar:
Posting Komentar