Minggu, 07 Oktober 2012

Mahfud MD Berikan Dukungan Kepada KPK

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD datang ke KPK memberikan dukungan untuk pemberantasan korupsi.
"Saya datang bukan atas nama MK, saya tidak pakai pin," kata Mahfud saat datang ke KPK Jakarta sekitar pukul 08.30 pada Senin.
Mahfud datang sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Yogyakarta untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami memberikan dukungan, bukan pada institusi tapi pemberantasan korupsi karena musuh utama kita adalah merajalelanya korupsi," ucap Mahfud, menegaskan.
Ia mengemukakan pihak yang bergembira dan bertepuk tangan adalah para koruptor.
"Sebaiknya urusan salah tidak salah dikesampingkan, seharusnya KPK dan Polri bersinergi, kami juga akan mendukung Polri untuk mendukung KPK, jangan soal teknis dijadikan alasan berkonflik," tukas Mahfud.
Dalam pemberantasan korupsi menurut Mahfud memiliki tiga pilihan: berkompetisi, bersinergi saling menguatkan dan konfrontasi.
"Kami melihat saat ini ada konfrontasi tidak sehat, kedua institusi dapat menyelesaiakn masalah ini agar para koruptor tidak bercabang," tuturnya.
Namun, Mahfud mengaku bahwa ia datang tanpa menawarkan solusi khusus karena solusi ditentukan sendiri oleh KPK, Polri dan berkoordinasi dengan Menkopolhukam.
"Kami percaya dengan menyampaikan hati ke hati dapat menyelesaikan konfrontasi, penegakkan hukum harus tetap berjalan termasuk kasus simulator," ujar Mahfud.
Permasalahan antara KPK dan Polri terkait dengan kedatangan Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Iriyanto pada Jumat (5/10) malam dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk penyidik KPK Kompol Novel Baswedan yang merupakan ketua satgas kasus simulator yang menyeret mantan Kakorlantas Djoko Susilo sebagai tersangka.
Novel dianggap melakukan penembakan yang menyebabkan kematian pada pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu saat masih menjabat sebagai kasatreskrim Polres Bengkulu.
Namun, menurut KPK Novel tidak bersalah dalam kasus itu karena tidak berada di tempat kejadian saat penembakan terjadi, namun ia mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya, kasus itu juga sudah diselesaikan di sidang kode etik.
Tapi pihak Polri mengatakan bahwa Novel dinyatakan bersalah pada sidang kode etik, namun terkait tindak pidana belum dilakukan sehingga Polda Bengkulu memproses kasus itu berdasarkan laporan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para korban sejak sebulan lalu.(rr)
Sumber Berita :  http://id.berita.yahoo.com/mahfud-md-berikan-dukungan-kepada-kpk-043413453.html

0 komentar:

Posting Komentar