Selasa, 30 April 2013

Kisah Hakim Selamatkan Korban Pemerkosaan

Calon Hakim Agung M Daming Sunusi mengatakan pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati. Ucapan Daming yang disampaikan di depan Komisi III DPR ini dihujat semua pihak. Mereka menilai seorang hakim tak layak mengeluarkan pernyataan yang melecehkan korban pemerkosaan.
Apalagi kini dunia tengah menyoroti penegak hukum di India yang hampir selalu melepaskan pemerkosa. Di Indonesia pun seorang bocah berusia 11 tahun meregang nyawa, diduga akibat diperkosa.
Kisah hakim pengadilan Sum Kuning yang terjadi tahun 1970 mungkin bisa jadi pelajaran untuk Damming.
Bulan September 1970, seorang gadis penjual telur di Yogyakarta bernama Sumarijem melapor ke polisi. Dia mengaku telah diperkosa empat pemuda berambut gondrong di sebuah mobil. Hasil visum membuktikan Sum benar-benar diperkosa.
Tapi polisi malah menyiksa Sum dalam tahanan. Gadis malang berusia 17 tahun itu kemudian malah dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Sum bahkan disuruh membuka pakaiannya untuk mencari tanda palu arit, dia dituduh PKI. Demikian ditulis dalam buku Hoegeng yang diterbitkan Bentang.
Kenapa polisi bertindak seperti itu? Rupanya karena para pemerkosa Sum adalah anak-anak penggede. Anak pejabat pada masa itu. Ada yang anak pahlawan revolusi, pangeran keraton dan pejabat lain.
Komandan Daerah Inspeksi Kepolisian 096 Yogyakarta Kombes Indajoto menyeret Sum ke pengadilan. Sum dituding membuat keterangan palsu.
Kasus Sum yang kontroversi menjadi sorotan media massa dan masyarakat. Karena tekanan media, awalnya sidang digelar secara tertutup. Ada beberapa skenario yang disiapkan jaksa untuk memutarbalikkan kasus ini. Di antaranya seorang pedagang bakso bernama Trimo dipaksa mengaku telah berhubungan badan dengan Sum.
Jaksa menuntut Sum tiga bulan penjara dan percobaan satu tahun. Bayangkan, sudah diperkosa, dilecehkan polisi, Sum juga kini jadi pesakitan di kursi terdakwa.
Tapi Sum diselamatkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ny Lamjiah Moeljarto. Dengan berani Lamjiah membebaskan Sum dari tuntutan jaksa. Tak ada bukti Sum membuat kesaksian palsu.
Lamjiah juga membeberkan semua penderitaan Sum selama ditahan polisi. Mulai dari tidak diberi makan, diancam dipenjara, bahkan akan disetrum. Begitu juga dengan Trimo yang disiksa dengan dipilin jari-jari tangannya.
Mendengar vonis berani hakim itu, Kapolri Jenderal Hoegeng memanggil pejabat polisi Yogyakarta. Dandin 096 Yogyakarta Indrajoto diperiksa dan dicopot dari jabatannya. Hoegeng mengancam akan menyeret anak-anak pejabat yang memperkosa Sum.
Kasus Sum kembali bergulir. Bahkan Presiden Soeharto dan Pangkopkamtib sampai harus turun tangan. Beberapa bulan kemudian Jenderal Hoegeng dicopot sebagai kapolri. Diduga akibat pernyataan Hoegeng yang berani itu.
Sum tak jadi dipenjara karena keberanian Hakim Lamjiah. Jika dulu Lamjiah berpendapat Sum juga menikmati diperkosa, entah bagaimana nasib gadis malang ini.
Kisah Sum Kuning akhirnya difilmkan dengan judul Perawan Desa. Menyabet beberapa penghargaan bergengsi di tanah air.
[ian]
Sumber Berita : http://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-hakim-selamatkan-korban-pemerkosaan-sum-kuning.html

0 komentar:

Posting Komentar