SLAWI - Sesuai Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang kini masih dievaluasi Pemprov Jateng, sekolah negeri diluar RSBI dilarang memungut biaya dalam penerimaan siswa baru. Untuk sekolah swasta diperkenankan hanya melalui mekanisme yang benar dan transparan. Jika masih ada yang melakukan pungutan tanpa prosedur jelas, berarti sebuah pelanggaran dan bakal dikenakan sanksi. Hal itu diungkapkan ketua Pansus X DPRD Kabupaten Tegal, yang menggodog Perda tentang penyelenggaraan pendidikan, Wachidin BA, dari FPKS yang juga ketua Komisi IV DPRD setempat.
Dikatakan Wachidin, bahkan untuk lebih jelasnya pelaksanaan Perda diatas, setelah mendapatkan revisi dari Pemprov Jateng, dirinya berencana melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah. Hal itu demi dipahami oleh semua pihak, baik sekolah tenaga pengajar maupun orang tua siswa melalui komite. Namun demikian masih ada sekolah negeri yang diperkenankan melakukan pungutan, yaitu sekolah yang memiliki RSBI maupun sekolah swasta.
Menurut dia, kedua jenis sekolah dimaksud, karena memiliki beban tersendiri untuk menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar bagi sekolahnya. Namun demikian, pungutan yang dilakukan haruslah sesuai mekanisme yang ada dan dilakukan transparan sesuai hasil kesepakatan dengan komite sekolah. “Untuk RSBI karena memiliki kurikulum tersendiri dan untuk sekolah swasta, karena penyelenggaranya adalah pihak swasta yang sarana prasarananya dari pihak swasta,” jelas Wachidin.
Sementara, pihaknya selaku ketua Pansus X yang juga ketua Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan, kepada instansi terkait agar memantau kegiatan sekolah saat diberlakukannya Perda dimaksud. Jika ada sekolah yang seharusnya tidak diperkenankan melakukan pungutan terhadap siswa baru, namun masih melakukan, untuk diberi sanksi. “Selama ini beban yang ditanggung orang tua siswa sudah tinggi dan kami khawatir ada pungutan liar yang berdalih sesuatu demi mendapatkan materi. Karena itu dianggap lebih memberatkan siswa,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Selain-RSBI-Dilarang-Lakukan-Pungutan.html
0 komentar:
Posting Komentar