KASUS perkara korupsi bantuan sosial sapi yang menjerat enam mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal dan satu anggota DPRD aktif yang menjadi tersangka, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka yang dijerat yakni UH (mantan anggota DPRD Fraksi PAN), SR dan AF (mantan anggota DPRD Fraksi PKB), MJ (mantan anggota DPRD Fraksi PDI Perjungan), SH (mantan anggota fraksi DPRD dri Frakss PKS), HH (anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar),dan MH (mantan anggota DPRD dari Fraksi PPP).
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Slawi, Firdaus SH, melalui Kasi Pidsus, Mohamamd Ginandjar SH, didampingi Kasi Intel, Budi Maulana SH.
“Kami akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor jika berkas yang sedang kami kumpulkan sudah lengkap,” katanya, Rabu (8/2) di Kejari Slawi.
Dijelaskannya, dalam kasus perkara ini, bantuan sosial sapi ini harusnya berjumlah 20 ekor sapi. Tetapi, yang ada hanya 18 ekor. Sementara mereka yang menerima itu ada yang dicairkan dengan uang, ada pula yang dicairkan dengan sapi langsung. “Jadi dalam kasus ini ada dua perkara, satu mencairkan dalam bentuk uang dan yang kedua dalam bentuk sapi,” ujarnya.
alam pemberkasan tersebut, lanjutnya, ada empat orang tim yang sedang melakukan pemberkasan. Jika berkas tersebut sudah cukup bukti, maka akan segera dilimpahkan.
Pegumpulan berkas ini, lanjutnya, kejari sudah mengudang beberapa saksi, baik itu dari petani, maupaun dari tersangka sendiri serta dua terpidana yakni Muhsin Alkatiri dan Sugianto untuk dimintai keteranganya.
Sementara, sambil mengumpulkan berkas, dalam waktu dekat ini, sapi yang ada, akan dilelang. Hal ini karena para pemelihara sapi tersebuts udah merasa keberatan untuk memeliharanya. “Sapi yang ada sekarang tinggal 7 ekor sapi dan itu dalam waktu dekat akan dilelang,” jelasnya.
Menanggapi adanya isu diberhetikannya kasus ini, pihaknya menegaskan itu hal tidak benar. Adanya pemberhentian harus ada Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), dan itu tidak ada. Karenya Kejari akan selalu melanjutkan perkara tersebut.
“Pekara korupsi it tidaklah main-main karena sudah ada tebelnya. Jadi kami akan melanjutkan perkara ini untuk bisa dilimpahkan kepengadilan tipikor,” tegasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Kasus-Sapi-Akan-Dilimpahkan.html
0 komentar:
Posting Komentar