SLAWI - Memasuki tenggat waktu perpanjangan program e KTP massal akhir bulan ini, Disdukcapil terus mengupayakan langkah jemput bola untuk mengakomodir warga yang belum terlayani pemuktahiran data dan pemotretan. Hingga Senin ( 30/4) yang menjadi akhir pelaksanaan perpanjangan program ini untuk prosentase akhir yang dicapai Kabupaten Tegal mencapai 66,93 persen. Target ini memang masih jauh dari harapan mengingat masih banyaknya kendala yang ditemui dilapangan.
Kepala Disdukcapil Moh Nur Ma'mun SH Mhum didampingi sekretaris, Yosita mengatakan, pihaknya telah all out melakukan segala upaya di masing-masing kecamatan dan desa yang ingin melakukan penambahan armada untuk percepatan perekaman data penduduk. "Kendala yang ditemui dilapangan cukup bervariasi. Mulai dari yang bersangkutan meninggal namun tidak melakukan pelaporan, pindah daerah lain, data ganda, hingga yang bersekolah ke luar wilayah Slawi. Prioritas terbanyak memang mereka yang pindah daerah lain. Ini yang membuat perolehan belum maksimal dibeberapa wilayah," terangnya Senin ( 30/4) kemarin.
Sementara Ma'mun mengakui sesuai dengan surat Mendagri nomor 471.13/5079/SJ soal perpanjangan pelayanan e KTP secara massal yang telah berakhir bulan ini pihaknya telah menginstruksikan masing-masing camat untuk membuat rincian data hasil perekaman ditiap-tiap desa. "Hal ini untuk memudahkan kami melakukan evaluasi dan pelaporan hasil perekaman e KTP secara massal tersebut ke tingkat pusat," ujarnya.
Diakuinya, dalam tiga hari terakhir ini tim dari pusat sempat melakukan pantauan diwilayahnya untuk mendeteksi beragam kendala yang masih terjadi dilapangan. Pihaknya pun belum mengetahui secara pasti apakah ada kebijakan baru dari Kementrian Dalam Negeri untuk memperpanjang lagi pelaksanaan e KTP massal tersebut setelah berakhir hari ini.
Menurut informasi yang didapatnya tim Kementrian Dalam Negeri yang tersebar di 197 kota dan kabupaten akan melakukan evaluasi secara bersama untuk menentukan kebijakan baru apakah program e KTP massal perlu diperpanjang atau tidak. Dan Disdukcapil sendiri masih menunggu kebijakan terbaru yang akan diambil Kementrian Dalam Negeri sebagai tindak lanjut program tersebut. "Bagi yang melakukan pengurusan KTP setelah bulan April untuk sementara akan kami lakukan secara reguler. Hal ini lantaran blangko untuk e KTP dan peralatan yang ada belum optimal. Jadi untuk menjembatani hal tersebut kami akan menempuh langkah menerbitkan KTP biasa untuk mereka yang mengurus awal Mei mendatang,'' tegasnya.
Dari realisasi penduduk wajib e KTP sendiri Kecamatan Surodadi menduduki tempat paling akhir dalam capaian perekaman 51,19 persen atau yang belum rekam data mencapai 29.877 orang. Sementara wilayah yang capaian perekaman paling tinggi hingga bulan ini diraih Slawi 91,22 persen atau yang belum rekan data hanya sekitar 3.639 orang saja. (her)
0 komentar:
Posting Komentar