KASUS video porno mirip anggota DPR baru-baru ini, tampaknya menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kita sepertinya tidak jera untuk membuat dokumentasi yang sifatnya sangat pribadi. Padahal kasus video porno pemusik muda yang sempat heboh beberapa tahun yang lalu menunjukkan bahwa begitu mudahnya dokumentasi digital tersebut berpindah tangan.
Bukan saja karena terdapat orang dekat kita yang bisa diam-diam menyalinnya, tetapi juga karena banyak hal yang mungkin terjadi di media penyimpanan yang kita miliki. Sebagai contoh adalah kejadian umum yang sering dialami, yaitu gadget yang berisi rekaman video tersebut hilang atau dicuri. Pemilik gadget yang baru, bisa saja menemukan dan menyebarkan video atau foto kepada teman-teman dekatnya. Cepat atau lambat, rekaman yang seharusnya merupakan properti pribadi segera menjadi milik publik.
Contoh lain adalah kejadian yang paling mungkin terjadi, yaitu suatu saat laptop tempat penyimpanan rekaman tersebut mengalami kerusakan karena virus atau kerusakan perangkat keras. Hal tersebut umumnya mengharuskan kita untuk memperbaikinya di toko atau seseorang yang ahli dalam perbaikan. Ketika orang yang memperbaiki tersebut kemudian menemukan file-file rekaman tadi, maka kepemilikannya sangat mungkin akan segera menjadi milik bersama.
Kita bisa saja bersikeras merasa telah menghapus rekaman-rekaman pribadinya sebelum menjual gadget atau laptopnya. Namun sangat besar kemungkinan file tersebut bisa muncul kembali dan beredar di masyarakat. Karena sejatinya, file-file tersebut tidak hilang secara fisik, sehingga dapat dipulihkan kembali melalui perangkat lunak tertentu.
Dengan tiga kemungkinan di atas, tentunya dapat kita sadari bahwa tidak ada tempat yang aman bagi yang sudah telanjur membuat rekaman video porno, meskipun kita sudah berusaha keras menyembunyikan atau menghapusnya. Selama fisik penyimpanan tersebut masih ada, terdapat banyak kemungkinan rekaman tersebut akan beredar di masyarakat, entah tidak disengaja maupun dengan menggunakan keahlian tertentu.
Tidak Menghapus Fisik
Seperti yang telah dibahas di atas, file-file rekaman memungkinkan untuk dimunculkan kembali meskipun kita telah menghapusnya. Hal ini disebabkan karena sistem operasi hanya menghapus file tersebut secara logika, bukan secara fisik di dalam harddisk. Langkah tersebut dilakukan oleh sistem operasi agar proses menghapus tidak makan waktu lama.
Pada awal pengembangan sistem operasi, tindakan menghapus file sebetulnya hanyalah aktivitas menandai nama file dengan karakter tertentu. Dengan adanya karakter tertentu di depan nama file, maka sistem operasi akan mengabaikan dan tidak menampilkan file tersebut pada saat ditayangkan. Seakan-akan file tersebut hilang namun sebetulnya ada secara fisik.
Sementara pada sistem operasi saat ini, tindakan menghapus sebetulnya hanya menghapus peta menuju file tersebut. Dengan begitu, sistem operasi tidak perlu menampilkan keberadaan file-file yang tidak ada di dalam petanya. Secara fisik, keberadaan file tersebut masih ada di dalam media penyimpanan. File yang terhapus hanya akan hilang ketika ruang penyimpanan dibutuhkan untuk penempatan file yang lain.
Melalui perangkat lunak dari pihak ketiga yang bisa diperoleh dengan mudah melalui internet, file-file terhapus yang belum tertimpa oleh file lainnya dapat dipulihkan kembali. Hal ini bukan hanya berlaku untuk ruang penyimpanan di dalam komputer saja, tetapi juga kartu memori di dalam ponsel maupun kamera. Melalui komputer, data di dalam kartu memori yang terhapus dapat dipulihkan kembali dengan menggunakan perangkat lunak tersebut.
Sebaiknya berpikir panjang sebelum memutuskan untuk merekam aktivitas pribadi melalui ponsel maupun kamera. Ketika memutuskan untuk membuat dokumentasi pribadi tersebut, maka kita juga harus mempersiapkan rencana cadangan ketika file tersebut beredar di masyarakat. Kecerobohan, kecelakaan, dan kesengajaan bisa menjadi beberapa faktor yang menyebabkan rekaman yang sifatnya pribadi tersebut bisa ada di tangan orang lain, bahkan keluarga dan anak-anak. Tanpa rencana cadangan tersebut, jangan pernah bugil di depan kamera. (24)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/30/184934/Jangan-Pernah-Bugil-di-Depan-Kamera
Selasa, 01 Mei 2012
Jangan Pernah Bugil di Depan Kamera
17.55
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar