Slawi-KIC: Wakil Bupati Tegal, Jawa Tengah, HM Hery Soelitiyawan SH MHum atau yang akrab di sapa Hery ditunjuk menjadi pelaksana tugas dan wewenang bupati. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri RI nomor 131-33-529 tahun 2012 tentang pemberhentian Bupati Tegal.
Dalam surat keputusan tersebut, memutuskan H Agus Riyanto Ssos MM yang akrab dipanggil AR, diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Tegal masa jabatan tahun 2008-2013, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan mahkamah agung RI nomor 758K/Pid.sus/2012 tanggal 10 mei 2012.
Keputusan tersebut ditetapkan 7 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Namun demikian, surat tersebut yang ditujukan kepada HM Hery Soelistiyawan SH Mhum Wakil Bupati Tegal, H Agus Riyanto Ssos MM, Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan kepala perbendaharaan negara, baru sampai ke tangan ketua DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (11/9).
“Kami baru saja menerima surat dari Mendagri tentang pemberhentian Bupati Tegal, Selasa (11/9). Karenanya, kaitan dengan ini kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan dan kami nanti akan melakukan konsultasi ke propinsi dahulu, setelah itu diadakan rapat bamus dan mungkin baru paripurna,” kata ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH.
Dalam surat keputusan tersebut menimbang dari surat gubernur Jawa Tengah nomor 131/11997 tanggal 13 Juli 2012 perihal usul pemberhentian suadara H Agus Riyanto sebagai Bupati Tegal masa jabatan 2008-2013. Di dalam surat keputusan pemberhentian tersebut juga dipertimbangkan karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 758K/Pid.sus/2012 tanggal 10 mei 2012, H Agus Riyanto di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa juga mengatakan, bahwa surat pemberhentian H Agus Riyanto sudah diterima Pemkab. Menurutnya, pengiriman surat tersebut merupakan prosedur tetap yang telah dilakukan oleh Kemendagri. ”Pemkab dalam hal ini bersifat hanya pelaksana saja,” paparnya.
Ketika ditanya mengenai proses selanjutnya tentang jabatan bupati, dia mengatakan, masih ada kajian lagi apakah posisi wakil bupati akan menempati jadi bupati. ”Itu masih dalam pertimbangan. Yang jelas, sekarang tugas-tugas bupati tetap dijalankan oleh wakil bupati,” tandasnya.(rateg)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/archives/15137
Kamis, 13 September 2012
Agus Riyanti Diberhentikan
18.23
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar