Senin, 02 Mei 2011

Jabatan Bendahara Instansi Kosong

SLAWI - Sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Tegal saat ini mengalami kekosongan staf bendahara. Hal ini kemudian mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, untuk segera melakukan mutasi beberapa staf.
Kekosongan itu terjadi karena banyaknya staf yang telah dipromosikan naik jabatan. Dan dengan sendirinya, kalau tidak ada staf di lingkungan instansi tersebut yang dapat mengganti bendahara lama, maka akan terjadi kekosongan.
Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses dalam rangka melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan staf bendahara tersebut. "Memang sudah ada laporan dari beberapa instansi seperti Sekwan, Badan Lingkungan Hidup, dan yang lainnya. Untuk itu, kami sedang melakukan proses agar jabatan bendahara yang kosong itu segera terisi,” katanya.
Dikatakan Retno, sebenarnya jika di instansi terdapat staf yang mampu menggantikan staf yang telah dipromosikan, maka instansi tersebut dapat melakukan pengisian sendiri. Sementara kalau memang tidak ada, maka BKD akan berupaya mencarikan pengganti. Tentunya, berdasarkan usulan dari intansi tersebut. “Dalam waktu dekat, mutasi staf akan segera kami laksanakan,” ungkapnya.
Kekosongan jabatan bendahara seperti terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tegal. Dimana bendahara yang lama, telah dipromosikan dan naik jabatan. Menurut Kepala BLH Kabupaten Tegal, Ir Khofifah MM, sebenarnya ada dua staf di BLH, akan tetapi tidak bisa dijadikan sebagai bendahara. Makanya dirinya meminta kepada BKD agar segera mencarikan staf untuk mengurusi keuangan sebagai bendahara BLH. “Bendahara yang lama sudah naik jabatan, sementara ada dua staf tapi tidak dapat menggantikan,” ungkapnya.
Sumber Berita : Radar Tegal, 30 Maret 2011

Inspektorat Tegal Telusuri keabsahan Berkas PTT

Slawi, CyberNews. Pegawai Inspektorat Kabupaten Tegal menelusuri keabsahan berkas pegawai tidak tetap (PTT) di wilayahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dalam perekrutan PTT tersebut. Apabila nantinya ditemukan ada pegawai tak menjalani prosedur yang benar, maka mereka terancam tak bisa diusulkan menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) Pemkab Tegal. 
Inspektur Kabupaten Tegal, Muji Atmanto SH MM mengatakan, verifikasi data ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada. Seluruh berkas PTT yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan di cek lebih lanjut oleh pegawainya. Tepatnya mulai pertengahan hingga akhir bulan Agustus 2010 ini.

Ia menjelaskan, terdapat aturan yang mengangkat PTT adalah bupati/ kepala daerah, pejabat BKD maupun kepala dinas / instansi yang bersangkutan. Di luar itu, berarti pengangkatan menyalahi aturan. Akibatnya, mereka tidak akan diusulkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN) untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tegal.
Menurut dia, verifikasi data PTT ini perlu untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. "Terlebih lagi, apabila ternyata ada yang melakukan penyimpangan, sementara PTT itu dibiarkan saja, maka kami (Inspektorat Kabupaten Tegal- ) bisa dikenai sanksi pidana," katanya.

Beberapa pegawai tidak tetap ini tergabung dalam Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (FKPTT) Kabupaten Tegal. Terkait dengan 87 orang pegawai tidak tetap (PTT) yang tercecer dan terancam tak terakomodasi menjadi CPNS,

Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM menyatakan, tetap akan memperjuangkannya.Sejauh ini, BKD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, sedangkan yang menyetujuinya dari pemerintah pusat. 

"Dalam rakor di tingkat pusat, selalu kami utarakan persoalan yang dihadapi pegawai yang tercecer ini. Tak hanya di Kabupaten Tegal saja, bisa jadi persoalan sama terjadi di daerah lainnya," tandasnya. 
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 11 Agustus 2010

Janggal, Bupati Kabupaten Tegal Minta Perlindungan Hukum

Slawi, CyberNews. Bupati Tegal Agus Riyanto melalui tim advokasinya, Winarno Djati Cs melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Surat yang dilayangkan pada beberapa pekan lalu itu, dilakukan setelah bupati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2007.

“Ada beberapa kejanggalan sejak dimulainya penyidikan Jalingkos jilid II setahun silam hingga penetapan tersangka. Hal ini baru saya sampaikan semata-mata agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Di samping informasi yang disampaikan Kejati melalui surat kabar bahwa pemeriksaan terhadap saya sudah dipandang cukup,” kata Agus Riyanto didampingi Winarno Djati, Minggu (1/5).
Menurut Agus, karena kasus Jalingkos jilid II didasari testimoni, maka proses penyidikan pun seharusnya dilakukan dalam kerangka uji validitas testimoni tersebut. “Sidik Bank Jateng lebih dahulu, bukannya pada orang atau di tempat lain. Hanya di sana terdapat fakta siapa-siapa pelaku pengalihan dan ke mana saja dana disalahgunakan” tandasnya.  
Winarno Djati menambahkan bahwa surat itu memuat kronologis yang menjadi alasan kliennya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kejati. Penyidik dianggap hanya terpaku pada dugaan penggunaan uang APBD yang dituduhkan kepada kliennya dari pernyataan saksi yang meringankan Edy.
Tetapi penyidik kurang merespon informasi dari saksi lain yang sebenarnya dapat menjadi petunjuk bukti baru. Misalnya keterangan Tori (ajudan Bupati Tegal) yang mengaku dirinya dan beberapa orang lainya pernah dipinjam namanya oleh Edy guna transaksi jual-beli tanah di tahun 2007.
“Patut diduga Edy menyembunyikan hasil korupsinya dengan cara dialih namakan orang lain. Sekarang terbukti, Kejari Slawi kesulitan menyita hartanya saat mereka menolak mengganti kerugian negara. Padahal esensi dari Pengadilan Tipikor adalah penyelamatan uang negara dan membangun efek jera pelakunya.” paparnya. 

Kesampingkan Nilai

Winarno menilai, penyidik telah mengesampingkan penilaian terhadap pihak-pihak yang berperan aktif dan pasif dalam kasus tersebut. Hal itu menyebabkan penyidikan nampak hanya menargetkan Agus Riyanto. Padahal nyata terungkap adanya
bukti-bukti baik tertulis maupun bukti petunjuk berupa rekaman video audiensi pihak Pemkab Tegal dengan Bank Jateng.

“Peran aktif Edy Prayitno dan Budi Haryono serta kecerobohan Bank Jateng (Sudiyanto, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Slawi) dalam pengalihan dana itu di luar kewenangan mereka,” bebernya.
Dia memohon agar Kejati tetap menjunjung azas praduga tak bersalah untuk tidak hanya terpaku data testimoni Edy Prayitno dan Budi Haryono. Namun, Kejati diminta mendalami secara mendasar motif pimpinan Bank Jateng dalam melakukan pelanggaran prosedural perbankan.
Sudiyanto nyata-nyata telah membantu melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Edy Prayitno dan Budi Haryono. “Kejati seharusnya menetapkan Sudiyanto, Edy Prayitno dan Budi Haryono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman daerah, sebelum kepada bupati,” ujarnya.
Ditambahkan, Jalingkos jilid II adalah perkara penyalahgunaan wewenang dalam pencairan  pinjaman daerah Pemkab Tegal, berbeda dari perkara sebelumnya – mark up harga, yang telah memvonis Edy Prayitno dan Budi Haryono. “Bukan merupakan kasus lanjutan,” tandasnya.
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 1 Mei 2011

Bupati Tegal Layangkan Surat ke BI

Tegal, CyberNews. Kasus penyalahgunaan dana pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Kabupaten Tegal di tahun 2007, kembali menghangat setelah Bupati Tegal Agus Riyanto membeberkan bukti keterlibatan Bank Jateng dalam kasus tersebut. Bahkan, bupati telah melayangkan surat ke Bank Indonesia (BI) untuk mengaudit Bank Jateng.
"Audit yang dilakukan BI terkait proses pengajuan hingga pencairan pinjaman untuk proyek Jalingkos. Ini karena ada indikasi kecerobohan Bank Jateng dalam pencairan dana itu," kata Agus Riyanto, Minggu (24/4).
Agus mengatakan, indikasi itu diketahui setelah dirinya bersama pejabat Pemkab Tegal melalukan klarifikasi dengan Bank Jateng. Dalam klarifikasi itu, Bank Jateng nyata-nyata ikut mengalihkan dana pembangunan Jalingkos ke rekening pribadi Budi Haryono (Mantan Pegawai Bagian Agraria Setda Tegal), yang sekarang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang sama bersama Edi Prayitno (Mantan Kepala Bagian Agrarian Setda Tegal).
"Bank Jateng dalam pencairan dana Jalingkos hanya berbekal karena dua narapidana itu mengaku disuruh saya. Padahal diperintah atau tidak, pinjaman daerah harus masuk rekening kas daerah," kata bupati yang dituduh menjadi aktor intelektual dalam kasus itu.
ebolnya pengelolaan Bank Jateng, lanjut dia, dikhawatirkan akan terjadi di daerah lainnya. Bank Jateng bisa mencairkan anggaran hanya karena ada perintah lisan. Mestinya, Bank Jateng harus memegang teguh Standard Operational Procedure (SOP) untuk pencairan anggaran pemerintah. "Ini harus ada pembenahan dari Bank Jateng. Jika hal itu tidak segera dilakukan langkah-langkah riil, maka kami selalu Pemkab Tegal akan mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mengalihkan kas daerah ke bank yang professional," tandasnya.
Ditambahkan, bupati telah melayangkan surat ke Bank Jateng terkait klarifikasi lanjutan pada bulan lalu. Namun hingga kini Bank Jateng belum membalas. Bukti yang dimilikinya sekarang juga akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bank Jateng Cabang Slawi Iman Siswadi mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2007 lalu sebelum dirinya menjadi Kepala Bank Jateng Cabang Slawi.
Namun, Iman menjelaskan pinjaman daerah itu telah lunas dibayarkan. Sementara berkas-berkas yang berkaitan dengan pinjaman untuk pembangunan Jalingkos telah disita Kejaksaan Tinggi Semarang. "Beberapa karyawan yang terlibat telah dipanggil kejaksaan tinggi. Kasus itu diambil alih kantor pusat," jelasnya.
Kasus korupsi pembangunan Jalingkos telah menyeret Edi Prayitno (mantan Kepala Bagian Agrarian Setda Tegal) dan Budi Haryono (mantan Pegawai Bagian Agraria Setda Tegal).
Kedua terpidana itu telah divonis hukuman penjara karena terbukti menggunakan uang negara sebanyak Rp 2,4 M. Sementara itu, kasus tersebut juga menyeret Bupati Tegal Agus Riyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati diduga berinisiatif memindahkan pinjaman uang negara dari rekening Bank Jateng ke rekening pribadi Budi Haryono.
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 24 April 2011

Bupati Tegal Diperiksa Sebagai Tersangka Jalingkos

Agus Riyanto datang sekitar pukul 10.30 WIB didampingi pengacaranya. Mengenakan kemeja motif kotak biru putih, Agus turun dari mobil mewah Toyota Prado hitam G 7275 ZA dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 4. Tidak tampak sedikitpun raut ketegangan di wajah orang nomor satu di Slawi itu. Agus justru terlihat santai dan tersenyum menyapa wartawan. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, yang ditemui belum bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. Untung juga belum dapat memastikan apakah tersangka akan ditahan usai pemeriksaan. "Tunggu saja hasil pemeriksaan, kita belum bisa memastikan," katanya singkat.
 
Bupati Tegal Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada 20 September 2010 berdasarkan hasil penyidikan intensif selama beberapa bulan dan alat bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik.  Terkait penetapan tersebut, Kejati Jateng telah mengajukan surat izin pemeriksaan sejak tiga minggu sebelumnya ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Presiden.
Tersangka dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar.
 
Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007 Edy Prayitno dan stafnya Budi Haryono, telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
 
Kedua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp 1,8 miliar yang terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 9 Pebruari 2011

KP2KKN Minta KPK Ambil Alih Masalah Jalingkos

Jika dalam waktu dekat Kejati Jateng  tidak juga memeriksa dan menahan Bupati Tegal, H Agus Riyanto, S Sos MM, maka akan dipertanyakan konsistensinya dalam upaya penegakan hukum. Jika kondisinya demikian KP2KKN Jawa Tengah akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos)  agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti yang sudah disita.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Tengah harus segera memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Bupati Tegal, H Agus Riyanto S.sos, MM”. Ujar Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, kepada wartawan. Jumat (28/1)
Menurut Eko, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalingkos tersebut, Bupati Tegal sudah menyandang status sebagai tersangka, Kejati tinggal mengeksekusinya saja. Jadi, tidak ada kata tidak, Kejati untuk segera mungkin memeriksa tersangka dan menahannya  ke dalam penjara
KP2KKN sudah berulang kali mendesak Kejati agar secepatnya memeriksa Agus Riyanto. Sebab surat ijin pemeriksaan dari Presiden atas dirinya sudah turun. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, segera saja Kejati menahannya. Tidak usah mengulur-ulur waktu lagi. Apalagi sudah ada aset kekayaan dia yang disita Kejati, itu kan sudah cukup menjadi barang bukti.
Berita sebelumnya, setelah menyita rumah milik Agus Riyanto (AR) di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2011 lalu, tim penyidik Kejati Jateng kembali menyita sejumlah aset perusahaan PT Kuwaka Parama Karya (KPK) yang disinyalir milik istri AR, Marhamah di Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa 25 Januari 2011.
Rumah dua lantai seluas 300 meter persegi senilai Rp 400 juta maupun aset perusahaan milik istri AR diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi pada proyek Jalingkos. Aset perusahaan berupa alat berat yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan hotmix itu ditengarai merupakan investasi bersama antara Hasan Suryadi, Marhamah dan Aryani Wulandari istri terpidana Edi Jayeng.
Proyek Jalingkos sepanjang 17,5 Km dengan lebar 11 meter yang meliputi Trayeman-Procot-Dukuhsembung-Penusupan-Dukuhsalam menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp 15 miliar. Atas hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Jateng, proyek tersebut ditengarai sarat dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,24 miliar.
Sumber Berita : http://www.koruporindonesia.com

Sita Aset Bupati

foto  sita aset bupati
SLAWI, 25/1 - SITA ASET BUPATI. Alat laboratorium dan truk milik PT Kowaka disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kejaksaan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng, Selasa (25/1). Penyitaan aset PT Kowaka milik Bupati Tegal, Agus Riyanto berupa alat berat diantaranya Wheel loader, Asphalt Finisher, 3 unit truk dan alat laboratorium senilai Rp 1,4 milyar tersebut, diduga dana hasil korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006 - 2007 dengan total Rp 3,9 milyar. FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/ss/nz/11