Senin, 02 Mei 2011

Bupati Tegal Layangkan Surat ke BI

Tegal, CyberNews. Kasus penyalahgunaan dana pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Kabupaten Tegal di tahun 2007, kembali menghangat setelah Bupati Tegal Agus Riyanto membeberkan bukti keterlibatan Bank Jateng dalam kasus tersebut. Bahkan, bupati telah melayangkan surat ke Bank Indonesia (BI) untuk mengaudit Bank Jateng.
"Audit yang dilakukan BI terkait proses pengajuan hingga pencairan pinjaman untuk proyek Jalingkos. Ini karena ada indikasi kecerobohan Bank Jateng dalam pencairan dana itu," kata Agus Riyanto, Minggu (24/4).
Agus mengatakan, indikasi itu diketahui setelah dirinya bersama pejabat Pemkab Tegal melalukan klarifikasi dengan Bank Jateng. Dalam klarifikasi itu, Bank Jateng nyata-nyata ikut mengalihkan dana pembangunan Jalingkos ke rekening pribadi Budi Haryono (Mantan Pegawai Bagian Agraria Setda Tegal), yang sekarang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang sama bersama Edi Prayitno (Mantan Kepala Bagian Agrarian Setda Tegal).
"Bank Jateng dalam pencairan dana Jalingkos hanya berbekal karena dua narapidana itu mengaku disuruh saya. Padahal diperintah atau tidak, pinjaman daerah harus masuk rekening kas daerah," kata bupati yang dituduh menjadi aktor intelektual dalam kasus itu.
ebolnya pengelolaan Bank Jateng, lanjut dia, dikhawatirkan akan terjadi di daerah lainnya. Bank Jateng bisa mencairkan anggaran hanya karena ada perintah lisan. Mestinya, Bank Jateng harus memegang teguh Standard Operational Procedure (SOP) untuk pencairan anggaran pemerintah. "Ini harus ada pembenahan dari Bank Jateng. Jika hal itu tidak segera dilakukan langkah-langkah riil, maka kami selalu Pemkab Tegal akan mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mengalihkan kas daerah ke bank yang professional," tandasnya.
Ditambahkan, bupati telah melayangkan surat ke Bank Jateng terkait klarifikasi lanjutan pada bulan lalu. Namun hingga kini Bank Jateng belum membalas. Bukti yang dimilikinya sekarang juga akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bank Jateng Cabang Slawi Iman Siswadi mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2007 lalu sebelum dirinya menjadi Kepala Bank Jateng Cabang Slawi.
Namun, Iman menjelaskan pinjaman daerah itu telah lunas dibayarkan. Sementara berkas-berkas yang berkaitan dengan pinjaman untuk pembangunan Jalingkos telah disita Kejaksaan Tinggi Semarang. "Beberapa karyawan yang terlibat telah dipanggil kejaksaan tinggi. Kasus itu diambil alih kantor pusat," jelasnya.
Kasus korupsi pembangunan Jalingkos telah menyeret Edi Prayitno (mantan Kepala Bagian Agrarian Setda Tegal) dan Budi Haryono (mantan Pegawai Bagian Agraria Setda Tegal).
Kedua terpidana itu telah divonis hukuman penjara karena terbukti menggunakan uang negara sebanyak Rp 2,4 M. Sementara itu, kasus tersebut juga menyeret Bupati Tegal Agus Riyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati diduga berinisiatif memindahkan pinjaman uang negara dari rekening Bank Jateng ke rekening pribadi Budi Haryono.
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 24 April 2011

0 komentar:

Posting Komentar