Senin, 02 Mei 2011

KP2KKN Minta KPK Ambil Alih Masalah Jalingkos

Jika dalam waktu dekat Kejati Jateng  tidak juga memeriksa dan menahan Bupati Tegal, H Agus Riyanto, S Sos MM, maka akan dipertanyakan konsistensinya dalam upaya penegakan hukum. Jika kondisinya demikian KP2KKN Jawa Tengah akan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos)  agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti yang sudah disita.
“Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Tengah harus segera memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Bupati Tegal, H Agus Riyanto S.sos, MM”. Ujar Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, kepada wartawan. Jumat (28/1)
Menurut Eko, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalingkos tersebut, Bupati Tegal sudah menyandang status sebagai tersangka, Kejati tinggal mengeksekusinya saja. Jadi, tidak ada kata tidak, Kejati untuk segera mungkin memeriksa tersangka dan menahannya  ke dalam penjara
KP2KKN sudah berulang kali mendesak Kejati agar secepatnya memeriksa Agus Riyanto. Sebab surat ijin pemeriksaan dari Presiden atas dirinya sudah turun. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, segera saja Kejati menahannya. Tidak usah mengulur-ulur waktu lagi. Apalagi sudah ada aset kekayaan dia yang disita Kejati, itu kan sudah cukup menjadi barang bukti.
Berita sebelumnya, setelah menyita rumah milik Agus Riyanto (AR) di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2011 lalu, tim penyidik Kejati Jateng kembali menyita sejumlah aset perusahaan PT Kuwaka Parama Karya (KPK) yang disinyalir milik istri AR, Marhamah di Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa 25 Januari 2011.
Rumah dua lantai seluas 300 meter persegi senilai Rp 400 juta maupun aset perusahaan milik istri AR diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi pada proyek Jalingkos. Aset perusahaan berupa alat berat yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan hotmix itu ditengarai merupakan investasi bersama antara Hasan Suryadi, Marhamah dan Aryani Wulandari istri terpidana Edi Jayeng.
Proyek Jalingkos sepanjang 17,5 Km dengan lebar 11 meter yang meliputi Trayeman-Procot-Dukuhsembung-Penusupan-Dukuhsalam menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp 15 miliar. Atas hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Jateng, proyek tersebut ditengarai sarat dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,24 miliar.
Sumber Berita : http://www.koruporindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar