Senin, 02 Mei 2011

Janggal, Bupati Kabupaten Tegal Minta Perlindungan Hukum

Slawi, CyberNews. Bupati Tegal Agus Riyanto melalui tim advokasinya, Winarno Djati Cs melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Surat yang dilayangkan pada beberapa pekan lalu itu, dilakukan setelah bupati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2007.

“Ada beberapa kejanggalan sejak dimulainya penyidikan Jalingkos jilid II setahun silam hingga penetapan tersangka. Hal ini baru saya sampaikan semata-mata agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Di samping informasi yang disampaikan Kejati melalui surat kabar bahwa pemeriksaan terhadap saya sudah dipandang cukup,” kata Agus Riyanto didampingi Winarno Djati, Minggu (1/5).
Menurut Agus, karena kasus Jalingkos jilid II didasari testimoni, maka proses penyidikan pun seharusnya dilakukan dalam kerangka uji validitas testimoni tersebut. “Sidik Bank Jateng lebih dahulu, bukannya pada orang atau di tempat lain. Hanya di sana terdapat fakta siapa-siapa pelaku pengalihan dan ke mana saja dana disalahgunakan” tandasnya.  
Winarno Djati menambahkan bahwa surat itu memuat kronologis yang menjadi alasan kliennya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kejati. Penyidik dianggap hanya terpaku pada dugaan penggunaan uang APBD yang dituduhkan kepada kliennya dari pernyataan saksi yang meringankan Edy.
Tetapi penyidik kurang merespon informasi dari saksi lain yang sebenarnya dapat menjadi petunjuk bukti baru. Misalnya keterangan Tori (ajudan Bupati Tegal) yang mengaku dirinya dan beberapa orang lainya pernah dipinjam namanya oleh Edy guna transaksi jual-beli tanah di tahun 2007.
“Patut diduga Edy menyembunyikan hasil korupsinya dengan cara dialih namakan orang lain. Sekarang terbukti, Kejari Slawi kesulitan menyita hartanya saat mereka menolak mengganti kerugian negara. Padahal esensi dari Pengadilan Tipikor adalah penyelamatan uang negara dan membangun efek jera pelakunya.” paparnya. 

Kesampingkan Nilai

Winarno menilai, penyidik telah mengesampingkan penilaian terhadap pihak-pihak yang berperan aktif dan pasif dalam kasus tersebut. Hal itu menyebabkan penyidikan nampak hanya menargetkan Agus Riyanto. Padahal nyata terungkap adanya
bukti-bukti baik tertulis maupun bukti petunjuk berupa rekaman video audiensi pihak Pemkab Tegal dengan Bank Jateng.

“Peran aktif Edy Prayitno dan Budi Haryono serta kecerobohan Bank Jateng (Sudiyanto, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Slawi) dalam pengalihan dana itu di luar kewenangan mereka,” bebernya.
Dia memohon agar Kejati tetap menjunjung azas praduga tak bersalah untuk tidak hanya terpaku data testimoni Edy Prayitno dan Budi Haryono. Namun, Kejati diminta mendalami secara mendasar motif pimpinan Bank Jateng dalam melakukan pelanggaran prosedural perbankan.
Sudiyanto nyata-nyata telah membantu melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Edy Prayitno dan Budi Haryono. “Kejati seharusnya menetapkan Sudiyanto, Edy Prayitno dan Budi Haryono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman daerah, sebelum kepada bupati,” ujarnya.
Ditambahkan, Jalingkos jilid II adalah perkara penyalahgunaan wewenang dalam pencairan  pinjaman daerah Pemkab Tegal, berbeda dari perkara sebelumnya – mark up harga, yang telah memvonis Edy Prayitno dan Budi Haryono. “Bukan merupakan kasus lanjutan,” tandasnya.
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 1 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar