Sabtu, 23 Juni 2012

150 Mahasiswa STAIBN Ikuti KKN

SEDIKITNYA 150 mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Bakti Negara (STAIBN) Tegal, akan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Talang. Mereka akan menempati 14 desa di kecamatan tersebut, dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang sudah diprogramkan oleh perguruan tingginya.
Dalam kegiatan pelepasan peserta KKN STAIBN yang digelar di Pendopo Pemkab Tegal, Kamis (21/6), dihadiri Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum, Ketua STAIBN Tegal, Drs H Badrodin MSi, dan beberapa dosen serta semua peserta KKN.
Dalam sambutannya, Drs Badrodin mengatakan, KKN kali ini diharapkan lebih mampu memberi sumbangsih yang besar bagi masyarakat, khususnya bagi mahasiswa yang akan menempati desa di Kecamatan Talang. Dia juga berharap, mahasiswa yang mengikuti KKN ini dapat menitikberatkan dalam bidang keagamaan dan sosial. Hal ini karena basic dari STAIBN itu sendiri adalah agama.
“Kami berharap, semua mahasiswa yang akan melakukan KKN dapat menjaga nama baik almamater STAIBN dan mampu mengaplikasikan ilmu-ilmu yang selama ini didapatkan di STAIBN,” katanya.
Sementara, Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum, yang melepas peserta KKN, dalam sambutanya mengharapkan agar KKN yang dilaksanakan oleh STAIBN diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Tegal khususnya kesadaran akan budaya pendidikan.
Dia menjelaskan, dari kurang lebih 1,5 juta pendudukan Kabupaten Tegal, dari Indek Pembangunan Manusia (IPM) ada sekitar 6,2 persen hanya lulusan SD. “Dengan KKN yang dilaksanakan oleh STAIBN ini, diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat untuk lebih meningkatkan pendidikan di Kabupaten Tegal dan sekitarnya,” ungkapnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/150-Mahasiswa-STAIBN-Ikuti-KKN.html

Tari Kuntul Tegalan Bakal Tampil

SALAH satu kesenian khas Kabupaten Tegal, Tari Kuntul Tegalan, akan ditampilkan oleh kontingen Kwarcab 11.28 Tegal dalam ajang Jambore Daerah (Jamda) XIII Jateng.
Penampilan seni Kuntul Tegalan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dilombakan dalam pentas seni dan budaya di bumi perkemahan Cakra Pahlawasri Desa Delingan Kabupaten Karanganyar, yang digelar mulai Kamis (21/6) sampai Selasa (26/6).
“Kontingen sudah menyiapkan tari Khas Tegal yakni Tari Kuntul Tegalan untuk diperagakan dalam arena Jamda nanti,” jelas Pimpinan Kontingen Cabang, Wahidin SPd, melalui Andalan Cabang Prodik, Tarjono, disela persiapan keberangkatan kontingen, Rabu (20/6) malam.
Menurut Tarjono, momentum lomba pentas seni budaya ini bisa menjadi sarana yang tepat untuk mengenalkan kesenian daerah khas Kabupaten Tegal kepada masyarakat Jawa Tengah. Karena yang akan mengikuti Jamda ini berasal dari semua daerah yang ada di Jateng. “Penampilan Seni Kuntulan ini sekaligus untuk mengenalkan kesenian daerah khas Tegal kepada masyarakat Jawa Tengah,” paparnya.
Persiapan ditampilkannya tari Kuntul Tegalan tersebut, kontingen telah melakukan beberapa kali latihan dan persiapan dibawah bimbingan guru seni tari yang membidangi. Dengan tidak meninggalkan persiapan yang lain sesuai dengan materi Jamda yang akan diikuti peserta.
“Persiapan sudah cukup matang, dan terakhir tari ini ini ditampilkan saat pelepasan dihadapan Wakil Bupati Tegal,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum, saat pelepasan kontingen berharap, kontingen Kabupaten Tegal dapat tampil maksimal dan percaya diri serta mampu meraih prestasi dalam ajang Jambore Daerah XIII. Karena dengan modal itu semua, secara tidak langsung prestasi akan mengikuti.
“Saya berharap, kontingen tampil maksimal, percaya diri, dan mampu berprestasi,” harapnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Tari-Kuntul-Tegalan-Bakal-Tampil.html

DPRD Belum Bersikap

DPRD Kabupaten tegal masih belum mengambil sikap, pasca terbitnya amar putusan Kasasi yang menjerat Bupati Tegal, H Agus Riyanto SSos MM (AR). Amar putusan Kasasi, terkait kasus proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Sesuai UU nomor 32 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, maka amar putusan tersebut tentunya dapat berdampak langsung pada perubahan tampuk pimpinan di Kabupaten Tegal. Karenanya, Pemkab Tegal diharapkan dapat menjalankan amanat dalam UU nomor 32 tahun 2006 tersebut.
Perlu diketahui, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2006, diamanatkan adanya pemberhentian dan pengangkatan Bupati Tegal, pasca putusan tetap terhadap AR dalam kasus Jalingkos. Berdasarkan UU tersebut pula, maka secara otomatis Wakil Bupati Tegal tinggal dikukuhkan menjadi Bupati Tegal hingga masa periode jabatan habis, yakni 8 Januari 2014.
Nah, dengan diangkatnya Wakil Bupati tegal menjadi Bupati, maka akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Tegal. Sesuai mekanisme dalam UU nomor 32 tahun 2006, calon Wakil Bupati Tegal dapat diajukan oleh partai politik pemenang Pemilu (PDI Perjuangan). Namun demikian, pengangkatan calon Wakil Bupati itu sendiri maksimal dapat dilaksanakan pada batas waktu 18 bulan sebelum periode jabatan Bupati habis, atau tepatnya tanggal 8 Juli 2012 mendatang.
Bebagai pendapat pro dan kontra pun menyeruak dalam menyikapi amanat UU nomor 32 tahun 2006 tersebut. Salah satunya datang dari Ketua FPAN DPRD Kabupaten Tegal, Helmi Amrulloh. Dimana pihaknya berharap agar Pemkab dapat mengambil langkah sesegera mungkin pasca terbitnya amar putusan Kasasi tersebut.
"Jangan melihat siapa yang akan diuntungkan, tetapi harus melihat fakta hukumnya. Kami kira itu normatif dan alamiah. Pemkab Tegal sudah seharusnya bertindak pro aktif," ujar Helmi, Kamis (21/6) kemarin.
Dikatakan Helmi, pro aktif Pemkab Tegal itu dimaksudkan guna penegakan proses hukum yang ada. Meski tetap melihat upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK), tergantung ada dan tidaknya novum baru dari penerima keputusan itu. Setidaknya ada upaya Pemkab dalam menyikapi penegakan hukum secara positif. “Sudah barang tentu, harus melihat penerapan UU nomor 32 tahun 2006. Terutama terkait waktu yang diberikan atas proses PK itu,” terang Helmi.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin AH SE, tidak ingin bersikap gegabah. Pihaknya tetap bakal menunggu dari pihak yang paling berhak menentukan sikap. Apalagi bukan DPRD Kabupaten Tegal yang menerima amar putusan itu. DPRD sendiri sampai saat ini belum ada tembusan yang diterimanya terkait itu. “Kami juga belum menerima tembusan putusan itu, jadi belum bersikap dan tetap menunggu,” ujar Rojikin.
Sementara, atas upaya Komisi I dan perwakilan eksekutif Pemkab Tegal dengan meminta pertimbangan kepada MA dan Depdagri, menurutnya, hal itu hanya sebatas mencari petunjuk. Bagi drinya, hal itu hanya sebuah upaya dan bukan berarti menjadi perwujudan sikap DPRD secara utuh. “Kalau kami selaku Ketua DPRD, tetap masih sebatas menunggu dari pihak yang berhak dan menerima amar putusan ini,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/DPRD-Belum-Bersikap.html

Dikaji Perluasan Lahan PIK.

ADIWERNA - Upaya menekan dampak serius pencemaran yang dihasilkan pengrajin pengecoran logam yang masih bertahan di perkampungan padat penduduk di Desa Pesarean, mendorong pengurus Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) berencana mengembangkan kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK ) Kebasen.
Langkah pengembangan kawasan ini ditempuh mengingat daya tampung PIK yang ada sekarang sekitar 1,8 ha sudah penuh, sementara pelaku usaha pengecoran logam di Desa Pesarean masih cukup banyak. Dan untuk menampung mereka semua di areal PIK, tak ada pilihan untuk segera melakukan upaya pengembangan wilayah.
Ketua KOPIK Kebasen, Drs Imam Maskur, menyatakan pihaknya bersama CV LUT tengah berupaya mengembangkan wilayah seluas 5 hektar di kawasan tersebut dan untuk merealisasikan hal itu perlu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).
"Disinilah kami menggelar kajian analisis terkait rencana pengembangan kawasan PIK," ujarnya, disela-sela gelar konsultasi publik yang dilaksanakan di aula Kecamatan Talang Kamis (21/6) kemarin.
Gelar konsultasi publik yang dihadiri Kepala BLH Kabupaten Tegal Ir Khoffifah MM yang mewakili BLH Provinsi, seluruh warga masyarakat Desa Lawatan, Pesarean, Kebasen, dan sebagian Kajen yang terkena dampak baru lahan relokasi pengrajin logam, seluruh organisasi kepemudaan, dan LSM Merah Putih, serta anggota Komis III DPRD tersebut dibahas dampak baru yang bakal diminimimalisir pihak konsultan dalam pengembangan kawasan PIK Kebasen.
Kepala BLH Kabupaten Tegal, Ir Khoffifah MM, menyatakan, kawasan PIK Kebasen merupakan alternatif terakhir relokasi industri kecil berbahan baku B3 (bahan berbahaya beracun). Dimana langkah relokasi itu merupakan langkah konkret Pemkab ditahun 2009 lalu dengan penyediaan lahan seluas 1,8 hektar.
"Dalam perkembangannya, pelaku industri belum semuanya tertampung disana lantaran penuhnya lahan di PIK Kebasen. Pemkab dalam hal ini mendukung upaya pengembangan wilayah di sebelah Selatan agar dapat menampung pengrajin yang sementara ini bertahan di perkampungan penduduk," ujarnya.
Maskur sendiri mengaku, upaya meminimalisir dampak baru dalam upaya perluasan lahan PIK telah ditelaah bersama pihak konsultan dari Bogor. Dimana dampak baru itu berupa timbulnya limbah baru di kawasan PIK.
"Limbah baru di kawasan PIK itu nantinya akan kita kelola agar bisa menjadi batako paving blok dan kita jual secara provit untuk mencari keuntungan. Sementara untuk dampak asap yang akan merusak lingkungan sawah di sekitar PIK, akan kita upayakan dengan langkah menanam pohon berdaun lebar seperti ketepeng, enceng gondok, dan kangkung yang dapat menyerap kadar pencemaran logam di air sekitar PIK. Dampak-dampak tersebut kita buat dokumen amdal untuk diaplikasikan di lapangan," cetusnya.
Dia mengakui, dari lahan 1,8 hektar saat ini mampu menampung sekitar 60 pengusaha pengecoran logam yang didukung 120 tungku pengecoran. Dan di perkampungan sendiri masih bertahan sekitar 13 pengusaha dan di perumahan ada sekitar 27 hingga 30 pengrajin skala kecil. Dari lahan 5 hektar untuk pengembangan, pihaknya mengaku baru bisa menguasai sekitar 1,2 hektar yang sebagian dari lahan itu akan diperuntukkan untuk lahan terbuka hijau, termasuk akses jalan masuk ke lokasi.
"Keberadaan lahan itu akan kami maksimalkan untuk pengusaha kecil sekitar 25 UKM. Ini mengingat belakangan banyak bermunculan pengusaha-pengusaha muda yang butuh lahan penampungan di PIK Kebasen," ujar Imam Maskur.
Sementara itu konsultan dari Bogor yang diketuai Eramewati, memastikan bahwa lokasi pengembangan wilayah PIK Kebasen sudah memenuhi kelayakan lantaran bebas dari banjir, berjarak 300 meter dari fasilitas umum, dan 150 meter dari batas jalan.
Terpisah anggota Komisi III, dr Budi Sutrisno, memberi apresiasi positif langkah KOPIK dan dukungan CV LUT yang secara berkesinambungan memikirkan langkah relokasi pengrajin pengecoran logam di kawasan PIK Kebasen. Dia meminta Pemkab melalui BLH agar bisa mengupayakan bantuan dari pusat agar tidak terlalu membebani pengrajin dalam sewa lahan di areal PIK Kebasen.
Apresiasi positif juga dilontarkan LSM Merah Putih dan Gerbang Mataram terhadap langkah konkret KOPIK dan CV LUT terhadap upaya meminimalisir dampak lingkungan dari usaha pengrajin pengecoran logam. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Dikaji-Perluasan-Lahan-PIK.html

Kamis, 21 Juni 2012

Pembangunan Drainase Mangkrak

TALANG - Impian  warga yang bermukim di Desa Pegirikan, Kecamatan Talang untuk terbebas dari banjir pada musim penghujan tahun ini buyar. Hal ini sejalan dengan makin burengnya kepastian pemkab untuk mengucurkan dana yang dibutuhkan sebagai pendukung pembuatan drainase. Usulan yang sempat dimatangkan di tingkat musrenbang kecamatan sejak dua tahun lalu hingga kini belum juga terakomodir oleh pemkab.
Kades Pegirikan, Haji Slamet mengatakan, pihak pemkab mensinyalir gagalnya realisasi kucuran dana senilai Rp 250 juta itu lantaran pihak pemerintah desa terlambat dalam menjalankan lelang pekerjaan, dan menyebabkan proyek tidak tertangani.  "Kami merasa terpukul dengan kenyataan ini. Awalnya ajuan anggaran sudah dimatangkan di tingkat musrenbang kecamatan. Begitu diajukan, pihak pemkab memintakan dirembug paling akhir karena melihat nominalnya cukup tinggi. Namun ujung-ujungnya pihak pemkab malah mensinyalir lelang terlambat sehingga tidak bisa terealisasi,"ujarnya Rabu ( 20/6) kemarin.
Ditengah keputusasaan itu dia masih bersyukur bahwa pemdes sempat mendapat dana aspirasi dewan senilai Rp 90 juta untuk merealisasi pengerjaan pembenahan drainase sepanjang 1.700 meter tersebut. Namun tentu dengan dana yang cukup minim, proyek itu tak bisa kelar secara paripurna. Dan dia juga masih menaruh rasa optimis bahwa dipeghujung tahun 2012 mendatang pemdes bakal  mendapat kembali dana aspirasi dewan senilai Rp 100 juta untuk melanjutkan proyek yang sempat mangkrak tersebut.
Diakuinya, tidak berfungsinya drainase mengakibatkan genangan air meluber kemana-mana.  "Banjir selalu menjadi kendala dalam proses belajar mengajar siswa di SDN Pegirikan 01, dimana air luberan selalu masuk hingga keruang kelas. Hal yang sama juga diderita TK Masitoh, TPQ, hingga pelataran masjid Al Hidayah," terangnya.
Terpisah Camat Talang, Drs H Imam Maskur MSI mengakui ajuan proyek pembenahan drainase di Pegirikan memang sempat dimasukkan skala prioritas.  "Mungkin keterbatasan keuangan yang dimiliki pemkab membuat rencana yang sudah dimatangkan ditingkat kecamatan harus dipending terlebih dahulu," terangnya.
Dia juga  mengakui bahwa saluran drainase tersebut sebelumnya sempat dibangun di tahun 1992. Dalam perjalanan waktu hingga tahun 1998 saluran sudah tidak berfungsi dan mampet ditumbuhi semak belukar hingga sekarang. Bila musim hujan tiba, dari tahun ke tahun, banjir selalu menyapa warga desanya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Pembangunan-Drainase-Mangkrak.html

Selasa, 19 Juni 2012

Gemuk Lawan Dengan Buah

Ghiboo.com - Huff, capek menurunkan berat badan? Padahal kelebihan berat badanbisa memicu berbagai masalah kesehatan. Nah, coba deh mengonsumsi buah persik, plum dan nektarin yang dipercaya melawan obesitas.

Ketiga buah ini merupakan buah-buahan segar yang baik untuk dikonsumsi. Penelitian terbaru oleh Texas AgriLife Research menemukan, senyawa bioaktif dalam ketiga buah itu bisa melawan obesitas terkait diabetes dan penyakit jantung.

Menurut Dr Luis Cisneros-Zevallos, ilmuwan makanan Agrilife Research, senyawa dalam ketiga buah itu bisa menjadi senjata dalam melawan sindrom metabolik dimana obesitas dan peradangan memicu berbagai masalah kesehatan serius.

"Riset kami menunjukkan bahwa buah berbiji keras, seperti persik, plum dan nektarin memiliki senyawa bioaktif yang berpotensi melawan sindrom ini," jelas Cisneros-Zevallos.

Cisneros-Zevallos menjelaskan bahwa senyawa fenolik (senyawa antioksidan yang banyak terkandung dalam tanaman) yang terkandung dalam buah ini bekerja sebagai anti-obesitas, anti-inflamasi dan anti-diabetes pada barisan sel-sel berbeda dan juga mengurangi oksidasi kolesterol jahat yang berkaitan dengan penyakit kardiovaskular.

"Penelitian kami menunjukkan bahwa empat kelompok fenolin utama -anthocyanin, asam clorogenic, quercetin dan catechin derivatif - bekerja pada sel berbeda, seperti sel lemak, makrofag dan sel endotel pembuluh darah," ungkap Give Obesity.
Sumber Berita : http://id.she.yahoo.com/gemuk-lawan-dengan-buah-ini-143000617.html

Wa Ode Menuding Marzuki Siap Sumpah Pocong

AKARTA- Ketua DPR Marzuki Alie disebut-sebut kecipratan uang suap terkait pembahasan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di sejumlah daerah. Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati yang menjadi terdakwa dalam kasus itu menuding Marzuki menerima duit panas Rp 300 miliar.

Wa Ode juga menuduh para wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar menerima jatah suap dari proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut. Marzuki membantah tudingan itu. Bahkan dia siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tak bersalah.
”Mari bersumpah atas nama Tuhan kita supaya kalau bohong kita akan dilaknat tujuh turunan. Bila perlu dipocong di depan para ulama Indonesia agar suasana sakral terbangun. Boleh juga pakai lie detector (alat pendeteksi kebohongan),” kata Marzuki dalam rilisnya, Selasa (19/6).
Dalam persidangan, Wa Ode mengatakan bahwa Marzuki Alie menerima Rp 300 miliar, sedangkan masing-masing wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar Rp 250 miliar.  Wakil Ketua DPR Anis Matta (PKS) dan Pramono Anung (PDIP) membantah tuduhan tersebut.
 Anis menilai, kasus Wa Ode merupakan kasus pribadi politikus PAN itu dalam kapasitas sebagai anggota Banggar. Pramono Anung justru tertantang dengan tudingan Wa Ode. “Saya malah tertantang dengan tudingan itu. Kalau memang ada, silakan Wa Ode membuktikan,” katanya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung.  Sementara itu, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Wa Ode menyatakan, dirinya merasa menjadi korban konspirasi dan selalu diposisikan sebagai tersangka kasus mafia anggaran satu-satunya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Wa Ode juga menuding dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya hanya bersumber dari asumsi.
‘’Hanya kata Saudara Haris Surahman seorang,’’ katanya.
Dia juga mengklaim uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya diperoleh dari hasil usaha pribadi. ‘’Tidak bersumber dari uang suap. Semua jelas dan terukur.’’
Menurutnya, tak sedikit pun yang disembunyikan dengan maksud samar atau jahat. Menurutnya, pada 2008 jumlah deposito miliknya di Bank Danamon Rp 8 miliar. Tahun 2010 minimal ia dapat mengumpulkan deposito Rp 24 miliar. Namun belakangan jumlah itu menyusut menjadi Rp 10 miliar.
‘’Jika kurang dari itu, maka kata Papa saya dagangan merugi. Sampai saat ini deposito saya hanya Rp 10 miliar dan itu sudah disita KPK,’’ ujarnya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Wa Ode diduga memiliki rekening khusus untuk menampung uang hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 50,5 miliar. Rekening Nurhayati itu terdaftar di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI dengan nomor register 102-00-0551613-0.
Sejak menjabat anggota DPR sejak Oktober 2009 hingga September 2011, terdakwa menerima gaji dan tunjangan Rp 1,2 miliar yang dimasukkan dalam rekeningnya yang lain. Dia juga menerima honor Rp 465,6 juta. Terdakwa secara formal dinilai tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai wakil rakyat.
Ditelusuri
Jaksa mendakwa, dari Rp 50,5 miliar uang Wa Ode, Rp 6,25 miliar di antaranya merupakan fee terkait pengurusan alokasi dana PPID di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa.
Uang itu disetor oleh pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Rp 5,5 miliar), Saul Paulus David Nelwan (Rp 350 juta), dan Abram Noach Mambu (Rp 400 juta) melalui Haris Surahman. Imbalan itu diberikan kepada Nurhayati agar bisa memuluskan keempat kabupaten sebagai penerima dana PPID tahun 2011.
Sesuai permintaan, keempat kabupaten itu akhirnya ditetapkan sebagai daerah penerima dana PPID berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011 dan Permenkeu Nomor 25/PMK.07/ 2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang Pedoman Umum Dana Alokasi DPPID Tahun Anggaran 2011.
Wa Ode kemudian mengalirkan sejumlah dana kepada sejumlah pihak. Sekretaris pribadi Wa Ode, Sefa Yulanda, dikirimi Rp 430 juta. Ada juga nama Wa Ode Sukmawati yang ditransfer Rp 90 juta ke Bank BPD Cabang Wakatobi, Sulteng.
Selain itu, rekening atas nama Hadji Kalla di Bank Mandiri ditransfer Rp 157 juta. Puluhan nama lain menerima dalam jumlah berbeda-beda. Nama-nama yang masuk dalam surat dakwaan adalah Rangga Arifianto, Syarif Achmad, Sie Yanto, Deris Suryadi, Bharati Mohandas Bhojwani, Erna Suharno, Juswan via Real Time Gross Settlement, Ahmad Hamzah, Ahmad Johan, dan Imam Fatahilah.
Terdakwa juga mentransfer dana Rp 619,2 juta melalui ATM ke rekening atas nama pihak lain yang identitasnya tidak dapat diketahui lagi. Dua pengacara Wa Ode Nurhayati, yakni Wa Ode Nur Zainab dan Arbab Paproeka, juga disebut-sebut kebagian dana haram. Nur Zainab yang juga kakak sepupu terdakwa menerima Rp 150 juta pada 25 November 2010, sedangkan Arbab kebagian Rp 100 juta pada 3 Mei 2011.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana terkait Wa Ode. ‘’Sekecil apa pun informasi yang diterima KPK, pasti diusut. Termasuk soal informasi aliran dana korupsi WON kepada pihak-pihak lain,’’ kata Johan.
Ia menegaskan, jika penerima dana Wa Ode memenuhi unsur tindak pidana korupsi, mereka pasti akan ditindak.  (J13,viva-25,59)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/06/20/190095/Wa-Ode-Menuding-Marzuki-Siap-Sumpah-Pocong