Sabtu, 23 Juni 2012

DPRD Belum Bersikap

DPRD Kabupaten tegal masih belum mengambil sikap, pasca terbitnya amar putusan Kasasi yang menjerat Bupati Tegal, H Agus Riyanto SSos MM (AR). Amar putusan Kasasi, terkait kasus proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Sesuai UU nomor 32 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, maka amar putusan tersebut tentunya dapat berdampak langsung pada perubahan tampuk pimpinan di Kabupaten Tegal. Karenanya, Pemkab Tegal diharapkan dapat menjalankan amanat dalam UU nomor 32 tahun 2006 tersebut.
Perlu diketahui, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2006, diamanatkan adanya pemberhentian dan pengangkatan Bupati Tegal, pasca putusan tetap terhadap AR dalam kasus Jalingkos. Berdasarkan UU tersebut pula, maka secara otomatis Wakil Bupati Tegal tinggal dikukuhkan menjadi Bupati Tegal hingga masa periode jabatan habis, yakni 8 Januari 2014.
Nah, dengan diangkatnya Wakil Bupati tegal menjadi Bupati, maka akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Tegal. Sesuai mekanisme dalam UU nomor 32 tahun 2006, calon Wakil Bupati Tegal dapat diajukan oleh partai politik pemenang Pemilu (PDI Perjuangan). Namun demikian, pengangkatan calon Wakil Bupati itu sendiri maksimal dapat dilaksanakan pada batas waktu 18 bulan sebelum periode jabatan Bupati habis, atau tepatnya tanggal 8 Juli 2012 mendatang.
Bebagai pendapat pro dan kontra pun menyeruak dalam menyikapi amanat UU nomor 32 tahun 2006 tersebut. Salah satunya datang dari Ketua FPAN DPRD Kabupaten Tegal, Helmi Amrulloh. Dimana pihaknya berharap agar Pemkab dapat mengambil langkah sesegera mungkin pasca terbitnya amar putusan Kasasi tersebut.
"Jangan melihat siapa yang akan diuntungkan, tetapi harus melihat fakta hukumnya. Kami kira itu normatif dan alamiah. Pemkab Tegal sudah seharusnya bertindak pro aktif," ujar Helmi, Kamis (21/6) kemarin.
Dikatakan Helmi, pro aktif Pemkab Tegal itu dimaksudkan guna penegakan proses hukum yang ada. Meski tetap melihat upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK), tergantung ada dan tidaknya novum baru dari penerima keputusan itu. Setidaknya ada upaya Pemkab dalam menyikapi penegakan hukum secara positif. “Sudah barang tentu, harus melihat penerapan UU nomor 32 tahun 2006. Terutama terkait waktu yang diberikan atas proses PK itu,” terang Helmi.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin AH SE, tidak ingin bersikap gegabah. Pihaknya tetap bakal menunggu dari pihak yang paling berhak menentukan sikap. Apalagi bukan DPRD Kabupaten Tegal yang menerima amar putusan itu. DPRD sendiri sampai saat ini belum ada tembusan yang diterimanya terkait itu. “Kami juga belum menerima tembusan putusan itu, jadi belum bersikap dan tetap menunggu,” ujar Rojikin.
Sementara, atas upaya Komisi I dan perwakilan eksekutif Pemkab Tegal dengan meminta pertimbangan kepada MA dan Depdagri, menurutnya, hal itu hanya sebatas mencari petunjuk. Bagi drinya, hal itu hanya sebuah upaya dan bukan berarti menjadi perwujudan sikap DPRD secara utuh. “Kalau kami selaku Ketua DPRD, tetap masih sebatas menunggu dari pihak yang berhak dan menerima amar putusan ini,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/DPRD-Belum-Bersikap.html

0 komentar:

Posting Komentar