BUPATI Tegal, Agus Riyanto SSos MM, tidak memiliki kaitan sama sekali dengan pengadaan tanah untuk proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Dimana salah satu pengadaannya, berada di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi.
Hal itu diungkapkan salah satu penasehat hukumnya, Agus Nurdin, usai sidang lanjutan di pengadilan negeri Tipikor Semarang, kemarin.
Menurutnya, setelah mendengar keterangan dari beberapa saksi yang sudah dihadirkan sampai dengan sidang kali ini, semuanya tidak ada yang menyebutkan bahwa Agus Riyanto terlibat dalam pengadaan tanah, khususnya di Desa Dukuhsalam. Sementara kasus Jalingkos yang mencuat dan menjadi persoalan, adalah masalah pengadaan tanah di Dukuhsalam.
“Sampai sekarang dengan dihadirkannya saksi-saksi dalam persidangan, tidak ada satupun yang mengarah kepada klien kami, Agus Riyanto, terkait pengadaan tanah di Desa Dukuhsalam,” katanya kepada Radar, kemarin.
Dikatakan dia, dalam persidangan juga sampai sekarang tidak ada bukti-bukti yang asli, seperti kuitansi pembayaran dan lainnya. Padahal dirinya selalu meminta kepada majelis untuk ditunjukkan bukti-bukti yang asli. Sementara yang ada hanyalah foto kopi saja.
“Disetiap persidangan saya selalu meminta ditunjukkan bukti asli, dan sampai sekarang belum pernah ditunjukkan. Contohnya seperti yang diakatakan oleh salah satu saksi, bahwa dia pernah melihat dokumen aslinya dilempar-lempar. Ini membuat kami merasa bahwa klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya pernah diberitakan, bahwa menurut Agus Nurdin, kasus Jalingkos ini bukanlah kasus korupsi, melainkan penggelapan umum. Hal ini melihat dari kesaksian para petani yang tanahnya belum terbayarkan secara lunas.
Karena kalau korupsi adalah kerugian negara, sementara pengadaan tanah yang ada di Dukuhsalam, negara sudah mengeluarkan uang tetapi warga atau petani belum terbayarkan. Jadi yang mengalami kerugian bukan negara, tetapi justru para petani.
“Itu jelas yang dirugikan adalah petani, bukan negara. Karena jelas-jelas mereka belum terbayarkan haknya. Sementara negara sudah mengeluarkan uangnya. Jadi, hak warga yang digelapkan,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar