JAKARTA- Uang keamanan dari PT Freeport Indonesia kepada Polri tak hanya berjumlah 14 juta dolar AS, melainkan 79,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 704 miliar.
Dana tersebut diberikan sejak 2001 sampai 2010. Data itu bersumber dari laporan keuangan PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdau Ilyas dalam jumpa pers di kantor ICW, Selasa (1/11). Hadir pula Direktur LBH Nurcholis, Wakil Koordinator Kontras Indri Fernida, dan tokoh masyarakat adat Papua, Dorus.
Firdaus mengatakan, ICW belum mengetahui apakah dana tersebut dikucurkan ke institusi atau personal. Namun dia memastikan dana tersebut tidak melewati Kementerian Keuangan.
“Intinya dana itu ilegal. Selain itu dana tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk suap, karena tidak ada dasar hukumnya. Kami akan melaporkan data ini kepada KPK untuk disidik,” jelasnya.
Direktur LBH Nurcholis mengatakan, dana yang dinilai wajar oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo tersebut bisa mengganggu indepedensi polisi.
‘’Dana itu besar dan tidak wajar, bisa membuat keberpihakan polisi dalam penegakan hukum di Papua,” paparnya.
Sebelumnya, Polri menegaskan siap diaudit terkait penerimaan dana itu. Polri menjamin dana tersebut transparan dan siap mempertanggungjawabkannya baik kepada KPK maupun DPR.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman menyatakan, Mabes Polri akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dana itu.
‘’Jadi, kami bisa melihat permasalahannya. Nanti akan terlihat, apakah ada unsur pidana atau tidak,’’ ujarnya di Mabes Polri.
Saud menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara detail rincian dana dari Freeport. Mabes Polri belum mengetahui siapa saja yang menerimanya. Sebab, dana tersebut langsung diserahkan kepada anggota Polri yang bertugas di lapangan.
Pihaknya sudah meminta data dana tersebut ke PTFI dan Polda Papua. Namun, hingga kemarin Mabes Polri belum menerima data tersebut. Menurut Saud, Mabes Polri tidak serta merta menggunakan data dana yang termuat dalam situs resmi PTFI, http://www.ptfi.com. Sebab, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Polri menunggu data resmi dari PTFI.
Dia menegaskan, Mabes Polri belum menerima data anggota Polri yang menerima dana dari PTFI, sehingga belum bisa memastikan ada penyelewengan. Polri siap diaudit. Dia menolak berkomentar ketika ditanya apakah itu termasuk gratifikasi. ‘’Silakan tanya KPK, saya tidak mau mengomentari kalau ada hal tersebut.’’
Saud menjelaskan, mekanisme dana hibah secara umum adalah dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, Kemenkeu melimpahkan kembali ke Polri sesuai dengan peruntukan.
Harus Dievaluasi
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta agar tradisi pemberian dana keamanan dari PT Freeport kepada Polri yang sudah berlangsung sejak lama, dievaluasi.
Menurutnya, pemberian tersebut sebaiknya dihindari untuk mencegah munculnya pertanyaan-pertanyaan tentang independensi dan harga diri Polri sebagai institusi negara.
‘’Mungkin nggak salah, tapi kurang elok. Jangan sampai ada anggapan institusi negara seperti Polri bisa dibeli,’’ ujarnya.
Dia mengakui, dana yang dimiliki Polri untuk pengamanan di Papua memang terbatas. Namun, hal ini bukan alasan untuk selalu menerima dana dari Freeport, karena selama ini pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD melalui mekanisme yang sah untuk anggaran pengamanan ekstra.
Mantan Gubernur PTIK yang sekarang menjadi anggota DPD, Farouk Muhammad, mempertanyakan apakah dana yang diterima oleh Polri dari Freeport dicatat atau tidak. Pasalnya, sesuai standar dan prosedur yang disepakati di internal Polri, bila ada dana atau bantuan dari perusahaan atau masyarakat, maka harus dicatat dan dibukukan, selanjutnya dibagi-bagi sesuai dengan keperluan.
‘’Kesepakatan itu sudah ada sejak zaman (Kapolri) Dai Bachtiar. Semua sumbangan harus didaftar,’’ katanya.
Menurut Farouk, dana dari pihak lain di luar APBN adalah sah, asal terbuka dan transparan.
‘’Itu sah-sah saja. Tidak ada yang aneh dengan anggaran yang serba terbatas itu. Maka perlu ditanyakan, siapa yang mencatat, apakah Polda Papua atau Mabes Polri,’’ tambahnya.
Farouk mengungkapkan, ketika ada kasus penerimaan dana oleh mantan Kabareskrim Polri Erwin Mappaseng dari BNI, tidak pernah ada laporan atau catatan oleh Polri. ‘’Sampai sekarang tidak ada catatan uang yang diterima oleh Erwin dari BNI. Jangan sampai dana dari Freeport kepada Polri seperti uang dari BNI itu,’’ tegasnya. (K24,J22,H28-25,59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/
Rabu, 02 November 2011
Freeport Setor Rp 704 Miliar
00.52
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar