SLAWI - Sejumlah proyek mercusuar yang nilainya mencapai miliaran rupiah, kebanyakan menuai masalah. Kondisi itu sebagai bukti jika Pemkab Tegal belum siap menerima kegiatan yang bersifat sebagai mercusuar daerah. Disamping proyek Perpusda, Masjid Agung, termasuk GOR Indoor yang sebentar lagi bakal digunakan untuk Kejurda tennis meja tingkat Provinsi Jateng, terkesan kurang maksimal pengerjaannya.
“GOR Indoor, banyak tahapan pengerjaan yang dinilai tidak sesuai harapan. Bahkan terkesan digarap secara asal. Terbukti banyak kerusakan yang harus dibenahi,” kata sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Yuswan maulan ST, didampingi sejumlah anggota Komisi III lainnya, saat sidak GOR Indoor, Rabu (16/11).
Dikatakan Yuswan, bukti belum siapnya Pemkab Tegal dalam menerima proyek mercusuar, tidak hanya pada rekanan penggarap kegiatan, melainkan tingkat pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurut dirinya, setelah melihat realita dilapangan, pantas jika rekanan penggarap dikenakan black list. Bukan CV atau PT-nya, melainkan pemilik perusahaan yang dikenakan dikenakan black list, agar kedepan dalam mengerjakan setiap kegiatan tidak gegabah dan memalukan.
Begitupun menurut Wakil Ketua Komisi III, Sahyudin, pengerjaan GOR Indoor, khususnya sebelum tahun 2011, dinilai asal-asalan. Seperti pengecatan dan rusaknya piber pada bagian atas GOR Indoor yang sudah pada rusak. “Ini menunjukkan pelaksanaan kegiatan yang tidak baik. Pantas rekanan bersangkutan di black list. Kami minta agar tanggungan pemeliharaan yang nilainya 5 prosen dari kegiatan di tahan terlebih dahulu,” terangnya.
Sementara, Kabid Tata Ruang dan Kebersihan DPU Pemkab Tegal, Ir Heri Suhartono MM menyatakan, jika anggaran pemeliharaan sebesar 5 prosen dari nilai kegiatan, sekitar Rp 90 juta, masih berada di BPD dan belum diambil rekanan penggarap. Pihaknya mengakui jika saat ini terjadi kerusakan pada pasangan piber bagian atas, juga kebocoran pada atap GOR Indoor. “Kami sudah berulang kali mengundang rekanan bersangkutan untuk memperbaiki, namun tidak pernah datang,” ujarnya.
Untuk itu dirinya bakal melaporkan kepada atasannya, agar uang jaminan pemeliharaan diambil dan dimasukkan ke Kas Daerah Pemkab Tegal. Selanjutnya untuk perbaikan biar dilakukan kegiatan tahun mendatang. Intinya kedepan diserahkan kepada kewenangan DPU selaku leading sektor.
Sedang terkait keinginan dari Komisi III untuk dilakukan black list, itu bukan kewenangan dirinya, melainkan dinas. Namun demikian, masukan itu bakal disampaikan kepada atasannya. Disisi lain, dirinya berharap kepada Komisi III agar bisa memperjuangkan keinginannya agar kedepan dianggarkan biaya perawatan dan pemeliharaan GOR Indoor. “Ini yang perlu dipikirkan untuk kelanjutan GOR Indoor kedepan,” ujar Ir Heri.
Seperti dijelaskan, pembangunan GOR Indoor ada banyak tahapan dan dimulai dari tahun 2007 pengerjaan Pondasi, 2008 dan 2009 tiang pancang dan kerangka baja atap, Tahun 2010 fisik dinding dan atap. Itu dikerjakan oleh banyak rekanan. Saat ini tengah dkerjakan pasangan lantai dan sebagaian finishing bagian dalam GOR Indoor. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar