SETELAH menjabat selama 12 tahun, sebanyak 145 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tegal diberhentikan karena masa jabatan berakhir. Mereka dikembalikan menjadi guru sesuai dengan jenjang jabatannya. Penyerahan SK Pembatasan masa penugasan itu, dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, kemarin.
Penyerahan SK Bupati Tegal tentang pembatasan masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepsek tersebut, dilakukan secara simbolis. Usai menyerahkan SK, Sekda Kabupaten Tegal, Drs H Haron Bagas Prakosa MHum, atas nama Pemkab Tegal berterima kasih kepada Kepsek penerima SK. “Mereka telah menjalankan tugasnya secara baik,” katanya.
Dalam sambutannya, Sekda yang membacakan sambutan tertulis Wakil Bupati Tegal HM Hery Soelitiawan SH MHum, mengatakan, pemberhentian Kepsek merujuk pada aturan yang ada. Yaitu merujuk pada pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003, tentang pedoman penugasan guru sebagai Kepsek.
“Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru. Karena hakekatnya, Kepala sekolah juga guru yang diberikan tugas tambahan,” ujarnya.
Dikatakan Bagas, di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah pembatasan masa tugas sebagai Kepsek, sejak beberapa tahun lalu. Sedang di Kabupaten Tegal baru dilaksanakan akhir tahun 2011. Hal itu dikarenakan di beberapa wilayah kecamatan masih terdapat kekosongn Kepsek, khususnya Kepsek SD. Bahkan sejumlah Kepsek walaupun telah selesai masa tugasnya, tapi mereka ditugaskan kembali menjadi Plt Kepsek pada sebuah SD sampai adanya jabatan Kepsek definitif. “Mereka menerima tunjangan layaknya guru dan kami berharap mereka lebih fokus dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, dalam laporannya mengatakan, kepala SD yang diberhentikan sebagai Kepsek sebanyak 135 orang, sedangkan kepala SMP delapan orang, dan kepala SMA dua orang. “Pemberhentian ini sebagai bentuk efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan dalam rangka peningkatan mutu profesionalisme kepala sekolah,” terangnya. (gon)
Sumber berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar