Sabtu, 31 Desember 2011

Dirjen Pajak Janjikan Sanksi Berat Si Pemilik Rekening

TEMPO.CO , Jakarta:- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan dua pegawainya yang diduga menerima pemberian dari wajib pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, masih menjalani proses hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap keduanya setelah pemeriksaan rampung.

"Pasti kami akan mengambil tindakan tegas dengan sanksi maksimal sesuai peraturan," kata Fuad kepada Tempo, Rabu 28 Desember 2011 malam lalu. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang menerima suap.

Namun mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan itu meminta masyarakat bersabar karena dalam proses hukum, ada prosedur formal yang harus dilalui terlebih dulu. Misalnya, harus ada proses pemeriksaan dengan membentuk tim pemeriksa. "Ini hanya masalah waktu. Penyelewengan seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi, pasti sanksinya maksimal," ucapnya.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, kedua pegawai pemeriksa pajak itu disebutkan menerima uang dari wajib pajak Rp 574 juta. Ini terjadi saat keduanya bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Salah satunya aliran uang Rp 394 juta dari komisaris wajib pajak berinisial IRN kepada Totok. Menurut sumber Tempo, Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan menemukan bukti tersebut setelah mendapatkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada April 2010.

Denok tak hanya sekali ini dilaporkan PPATK. Sumber Tempo mengungkapkan, pada 23 Juli 2007, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis mengenai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Denok. Namun penyidikannya dihentikan pada 22 November 2007. Polisi beralasan tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Denok ke persidangan.

Menurut Indonesia Corruption Watch, berlarut-larutnya kasus Denok dan maraknya temuan rekening gendut di kalangan pegawai negeri sipil mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. "Ini adalah catatan bagi pemerintah bahwa reformasi birokrasi belum berhasil," kata peneliti korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, kepada Tempo kemarin.

Temuan-temuan tersebut, kata Abdullah, juga menunjukkan mudahnya pegawai negeri melakukan penyimpangan. Padahal pegawai yang dicurigai bukanlah pejabat level atas.

Begitu pula tujuan program remunerasi untuk mencegah korupsi di lingkup pegawai negeri sipil belum tercapai. Contoh paling gamblang adalah kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

"Kementerian Keuangan melakukan remunerasi, tapi malah pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan korupsi," ucapnya. Karena itu, remunerasi dinilai bukan metode strategis untuk mencegah penyelewengan. "Remunerasi sebenarnya baik buat mencegah korupsi, tapi sistem pengawasannya belum mendukung."
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/

0 komentar:

Posting Komentar