WARUREJA - PT Sahabat Nelayan Jaya Mandiri (SNJM) yang terletak di KM 19 arah Tegal-Pemalang, di Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, disoal dan warga siap demo.
Pasalnya, Perusahaan yang mengelola tepung pakan ayam dengan bahan baku ikan rusak (bonto), mengeluarkan bau busuk dan mengganggu lingkungan. Meski pernah di demo warga beberapa waktu lalu, dan berjanji siap memperbaiki Inastalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), namun realisasinya sampai kini tidak ada. Disisi lain, instansi terkait di Pemkab Tegal, terkesan tutup mata, untuk itu warga siap melaporkan kepada bupati. “Kami siap mengirimkan suat warga nomor: o1/XII/ 2011 tentang protes warga untuk dilaporkan kepada Bupati Tegal, DPRD dan instansi terkait lainnya, bahkan tembusan ke Pemprov Jateng dan Pusat. Jika keinginan warga tidak diindahkan terkait bau busuk PT SNJM, kami juga siap demo,” kata H Slamet Haryanto SH, warga setempat kemarin.
Dikatakan Slamet, pabrik yang berdiri beberapa bulan lalu, sebetulnya bisa diterima oleh masyarakat setempat, dengan catatan memperbaiki limbah bau yang dikeluarkan dari pabrik itu. Namun kenyataannya sejak berdiri dan beraktifitas, sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali terkait limbah bau pabrik. Masalah itulah yang membuat warga marah dan siap mendemo PT SNJM jika tetap beraktifitas dan tanpa memperbaiki IPAL perusahaannya.
Menurut dia, semua warga Desa Demangharjo, saat ini sudah mempersiapkan surat untuk melaporkan keadaan PT SNJM dan aktifitasnya yang dianggap merugikan warga terkait limbah bau dari IPAL. Bahkan jika diperlukan, warga siap beramai-ramai menutup paksa pabrik itu, Karena selama ini pabrik terkesan tutup mata. Begitu juga instansi terkait di Pemkab Tegal, meski sudah mendapat laporan tetapi belum ada langkah konkrit. “Warga pernah mendemo PT SNJM dua kali beberapa bulan lalu. Nahkan PT sudah berjanji akan memperbaiki IPAL-nya, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada perubahan dan bau busuk tetap menyengat,” terang Slamet.
Disisi lain, Kades Demangharjo, A Aziz Azmi, selama untuk kebaikan dan kepentingan warga desanya, siap mendukung. Pasalnya, saat pendirian PT SNJM, pihaknya sudah memberikan rambu dan sejumlah persyaratan. Salah satunya limbah yang bisa mengeluarkan bau busuk untuk diperhatikan. Memang perijinan HO (Lingkungan) sudah ada, namun dengan konsekuensi PT siap membuat IPAL yang cukup baik sesuai harapan warga. “Namun jika ternyata tidak mampu merubah dan menghilangkan bau busuk, sementara warga protes, kami juga berpihak pada warga kami,” tandasnya.
Sementara, pemilik PT SNJM, Hendri saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat. Salah seorang Satpam perusahaan, Tarbud memberitahukan jika pemilik perusahaan tengah berada di luar kota. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
Menurut dia, semua warga Desa Demangharjo, saat ini sudah mempersiapkan surat untuk melaporkan keadaan PT SNJM dan aktifitasnya yang dianggap merugikan warga terkait limbah bau dari IPAL. Bahkan jika diperlukan, warga siap beramai-ramai menutup paksa pabrik itu, Karena selama ini pabrik terkesan tutup mata. Begitu juga instansi terkait di Pemkab Tegal, meski sudah mendapat laporan tetapi belum ada langkah konkrit. “Warga pernah mendemo PT SNJM dua kali beberapa bulan lalu. Nahkan PT sudah berjanji akan memperbaiki IPAL-nya, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada perubahan dan bau busuk tetap menyengat,” terang Slamet.
Disisi lain, Kades Demangharjo, A Aziz Azmi, selama untuk kebaikan dan kepentingan warga desanya, siap mendukung. Pasalnya, saat pendirian PT SNJM, pihaknya sudah memberikan rambu dan sejumlah persyaratan. Salah satunya limbah yang bisa mengeluarkan bau busuk untuk diperhatikan. Memang perijinan HO (Lingkungan) sudah ada, namun dengan konsekuensi PT siap membuat IPAL yang cukup baik sesuai harapan warga. “Namun jika ternyata tidak mampu merubah dan menghilangkan bau busuk, sementara warga protes, kami juga berpihak pada warga kami,” tandasnya.
Sementara, pemilik PT SNJM, Hendri saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat. Salah seorang Satpam perusahaan, Tarbud memberitahukan jika pemilik perusahaan tengah berada di luar kota. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar