SLAWI – Pejabat Pemkab Tegal dalam pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diruang rapat, Rabu (28/12) terlihat sangat antusias. Hal ini dibuktikan dengan semua SKPD yang terkait tidak ada yang ketinggalan mengikutinya.
Pembahasan yang dipimpin anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro, secara bertahap SKPD membacakan usulan yang disampaikan. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas UKM, Koperasi dan Pasar, Abasari yang mengusulkan agar retribusi reklame dinaikan. Seperti bilboard pada perda nomor 6 tahun 1999, tarif perhari Rp 500, untuk dapat dinaikan Rp 600. Sementara perbulannya dalam perda lama tercantum Rp 2000 dapat dinaikan menjadi Rp 3000. “Kami usul agar ada kenaikan tarif retribusi. Tapi juga tidak terlalu mahal, karena jika kemahalan dikhawatirkan akan jarang orang untuk memasang reklame, baik itu spanduk, bilboard, ataupun reklame yang lainnya,” katanya.
Begitupun usulan yang dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait masalah tarif retribusi parkir ditempat jalan umum. Kendaraan motor roda dua direncanakan Rp 1000, kendaraan roda empat Rp 2000, kendaraan roda enam Rp 4000, dan kendaraan gandeng Rp 5000. Pemberlakukan retribusi parkir ini direncanakan akan berlaku selama lima tahun.
Sampai berita ini diturunkan mereka masih membahas raperda tersebut, dan dilanjutkan dengan paripurana yang dilakukan pada sore hari, agar tanggal 30 Desember dapat selesai. Sebelumnya, Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan, kepada radar mengatakan, semua SKPD yang terkait dalam pembahasan perda maupun yang lainnya agar selalu datang. Menurutnya, jangan hanya dicari kursinya saja, tetapi kursi itu juga harus ditempa. "Saat paripurna kemarin, Kami menghimbau kepada semua SKPD untuk hadir dalam pembahasan sampai paripurna. Jadi kami mewajibkan semua SKPD mengikuti agenda yang ada di DPRD,” tegasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar