SLAWI - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau sering disebut pembangkit listrik tenga geothermal bakal dilaksanakan di Desa Guci, Kecamatan Bumijawa. Rencananya bakal mengekploitasi air panas dari desa itu sebagai tenaga pembangkit listrik dengan menghasilkan listrik sebesar 55 Mega Watt elektrik (MWe). Nantinya listrik yang dihasilkan guna menyuplai listrik se Jawa-Bali. Hal itu diungkapkan Direksi PT Spring Energy Semarang, Heru Pratikno, pemenang lelang PLTP Guci saat pemaparan dihadapan di Pansus IX DPRD yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal, kemarin di DPRD setempat.
Dikatakan Heru Pratikno, wilayah kerja PT Spring meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Pemalang, dengan luas kawasan mencapai 12 kilometer persegi. Dirinya menjelaskan, di kawasan Guci akan dibangun PLTP dengan dua sumur utama dan lima sumur produksi. Dari kegiatan sumur utama dan sumur produksi ditargetkan menghasilkan listrik sekitar 55 MWe. Hasil itu akan mensuplai kebutuhan listrik Jawa dan Bali.
Menurut dia, untuk bagi hasil daerah bakal menerima 80 prosen dan pemerintah pusat 20 prosen. Bahkan dirinya menyatakan jika tidak bakal terjadi kekhawatiran yang selama ini mungkin menghantui masyarakat Kabupaten Tegal seperti bencana Lumpur Lapindo maupun lainnya. Karena proyek itu akan mengambil uap air panas Guci dari kedalaman 2 kilometer dibawah permukaan tanah. Sedang air panas Guci untuk OW dan lainnya berada di permukaan. "Jadi tidak ada masalah dengan proyek yang bakal kami kerjakan," tegasnya.
Terkait dengan pengawasan, bakal melibatkan Kementrian Energi Bidang Energi. Baru terbarukan juga pengawas dari daerah setempat. Untuk itu pihaknya berharap agar tidak perlu ada kekhawatiran lagi. Karena tidak mungkin ada hal yang membahayakan.
Disisi lain anggota Pansus IX, Sahyudin mempertanyakan langkah PT Spring, jika terjadi bencana terkait proyek itu. Belajar dari pengalaman pihaknya tidak ingin kejadian Lumpur Lapindo Sidoarjo terjadi di Kabupaten Tegal. Juga jangan pernah jika kejadian terjadi dibebankan ke pemerintah, karena daerah bakal direpotkan dan dirugikan. "Kami juga berharap bagi hasil yang jelas dan riil termasuk keterlibatan Pemkab Tegal dalam pengawasan," ujar Sahyudin.
Sementara ketua Pansus IX, Dakir SH menyatakan, pembangkit listrik tenaga geothermal merupakan proyek pusat yang dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Rembul, Kecamatan Bojong dan Desa Guci, Kecamatan Bumijawa. Proyek itu harus diimplementasikan daerah dengan membentuk Perda RTRW. “Yang dikhawatirkan anggota pansus dan masyarakat, hilangnya icon Guci atas pembangunan proyek tersebut. Tapi, kami jamin Guci akan tetap jadi icon Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Air-Panas-Guci-Bakal-Dieksploitasi.html
0 komentar:
Posting Komentar