Minggu, 02 Desember 2012

Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Fani Oktora, 18 tahun, mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri Segara melaporkan mantan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin siang, 3 Desember 2012. "Fani sudah siap, tinggal melengkapi berkasnya," ujar pengacara Fani, Aa Salis Wijaya, kepada Tempo, Senin, 3 Desember 2012.

Fani yang telah diceraikan Aceng lima bulan lalu merasa ditelantarkan dan dilecehkan martabatnya oleh mantan suaminya, yang notabene pejabat tinggi Kabupaten Garut. "Harusnya yang bersangkutan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," kata dia.

Dalam laporannya, Fani berencana maporkan Aceng dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan itu berkaitan dengan sikap egois Bupati terhadap korban yang telah menelantarkannya. "KDRT itu tidak hanya kekerasan bersifat fisik, namun juga penelantaran dan pembiaran terhadap istri," ujarnya.

Fani yang telah berada di Jakarta pagi ini, didampingi sejumlah kiai, keluarga, dan bantuan hukum dari Himpunan Warga Jakarta Asal Garut (Asgar Jaya). "Semuanya sudah siap, mungkin siang hari segera meluncur ke Mabes Polri," kata Salis.

Aceng Fikri menikahi Fani Oktora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, perempuan ini diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi.

JAYADI SUPRIADIN
Sumber Berita :  http://id.berita.yahoo.com/fani-oktora-laporkan-bupati-garut-ke-mabes-polri-035107422.html

0 komentar:

Posting Komentar