SLAWI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijambu secara resmi melaporkan kepala desa (Kades) setempat, Abdul Hamid Sag, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Rabu (21/9). Kades Kalijambu dilaporkan karena diduga telah menjual beras miskin dan kesalahan lain yang bersifat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Laporan tertulis BPD Kalijambu ditandangani ketuanya Sumroh Anizah, disampaikan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kalijambu, Harto AS dan anggotanya. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Slawi, Budi Maulana SH.
Dalam laporan tertulis itu, ketua BPD Kalijambu Sumrah Anizah menjelaskan, pada bulan Juli 2008, kades Kalijambu telah menjual raskin sebanyak 4.519 kilogram kepada toko sembako di Pasar Moga, Pemalang. Pihaknya telah memiliki bukti kwitansi penjualan raskin tersebut. Selain menggelapkan raskin, kades juga menaikan harga raskin antara Rp 30 ribu/kantong dan Rp 40 ribu/kantong. Padahal, ketentuannya raskin dijual Rp 24 ribu/kantong yang berisikan 15 kilogram. “Perbuatan tidak baik ini dilakukan kades sejak dilantik pada September 2007 hingga sekarang. BPD dan masyarakat dengan dibantu pihak kecamatan pernah meminta kades untuk bermusyawarah. Namun kades tidak pernah hadir, sampai dengan dimediatori Camat Bojong,” kata Harto AS , kepada Radar, Rabu (21/9).
Selain penjualan Raskin, Kades Kalijambu juga dituduh BPD telah memakai dana swadaya masyarakat untuk membantu program PNPM Mandiri Pedesaan, sehingga program pemerintah pusat itu terhenti. Seperti halnya pembangunan jalan rabat beton di Desa Kalijambu yang sampai kini belum selesai dikerjakan. “Warga ingin agar kades mendapat tindakan hukum yang seusai, atas kebijakan yang dilakukan kades tanpa didasari aturan apa pun. Baik itu Musdes maupun berita acara keputusan desa,” tandasnya.
Menurut dia, kekecewaan warga terhadap kepemimpinan kades Abdul Hamid telah memuncak. Warga beserta tokoh masyarakat berupaya untuk menegur kades dengan berbagai cara. Namun kades tidak pernah menghiraukan suara masyarakat. Oleh karena itu, warga melaporkan ke Kejari. “Laporan tertulis itu juga telah disampaikan ke DPRD,” ucap Harto AS pula.
Sementara Kasi Intel Kejari Slawi Budi Maulana SH menerima laporan warga Desa Kalijambu. Pihaknya berupaya akan menindaklanjuti keinginan warga tersebut, seperti ungkapan Harto AS yang mensitir penjelasan Kasi Intel Kejari Slawi.
Sedang Kades Kalijambu Abdul Hamid belum bisa dimintai keterangan terkait dengan dilaporkannya ke Kejari. Saat dihubungi, nomor HP yang digunakan tidak aktif. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar