SLAWI- Memperingati Hari Guru Sedunia atau World Teacher’s Day, 5 Oktober kemarin, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) meminta pemerintah segera menghapus diskriminasi terhadap guru swasta.
Koordinator Pusat PGSI Muhammad Fatah Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi PGSI di Yogyakarta pada awal Oktober, dihasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya PGSI menilai kebijakan pemberian tunjangan profesi bagi guru swasta masih diskriminatif dalam hal pemberian kuota sertifikasi dan kepastian pembayaran tunjangan profesi setiap bulan.
”Selain itu, sistem penyesuaian pangkat dan golongan bagi guru swasta (inpassing) juga masih lamban,” ujar Fatah yang juga Ketua Forum Guru Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal itu.
PGSI mendesak pemerintah konsisten pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan kata ”dapat” dalam Pasal 55 ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut mendorong penghapusan diskriminasi bagi perguruan swasta jenjang pendidikan dasar.
Berdasarkan putusan itu, lanjut Fatah, pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta. Atau setidak-tidaknya memberikan hak kepada guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan yang sama dengan guru PNS.
”Penghapusan diskriminasi tersebut juga bisa dilakukan dengan memberikan kuota yang sama bagi guru swasta untuk mengikuti program sertifikasi, pemberian tunjangan profesi, dan tunjangan fungsional,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, mayoritas guru swasta bergaji di bawah upah minimum, yakni antara Rp 150.000 dan Rp 700.000. Mereka juga tidak memiliki jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. (K22-37)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/06/161691/
Rabu, 05 Oktober 2011
Diskriminasi Guru Swasta Diminta Dihapus
18.53
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar