SLAWI – Terkait rencana perubahan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), pemerintah dianggap plinplan. Hal itu dikatakan Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani kepada Radar, Sabtu (1/10).
Menurutnya, hal ini sangat disesalkan bila pemerintah kembali mengubah prosedur pencairan dana BOS tersebut. Soalnya, menurut Rohmani setiap perubahan kebijakan pasti menemui kendala dan hambatan.
“Inikan masih transisi. Teman-teman pemerintah daerah juga baru tahap penyesuaian dengan mekanisme baru ini. Wajarlah kalau ada kekurangan di sana- sini,” katanya.
Ia meminta, agar pemerintah untuk tidak plin-plan dalam merumuskan setiap kebijakan. Artinya pemerintah untuk tidak terburu-buru mengubah sebuah kebijakan yang dirumuskannya sendiri.
“Perubahan itu dipimpin langsung Wapres loh. Jadi, bukan sembarang orang yang merumuskannya. Orang nomor dua di negeri ini. Aneh kok tiba-tiba diubah. Kan dari evaluasi tim monitoring bisa dijadikan rujukan untuk memperbaiki kekuranngan mekanisme ini. Jika tahun depan masih sama, silahkanlah dicari alternatif lain. Kasihan teman-teman Pemda, Pemerintah pusat kadangkala seenaknya sendiri mengubah aturan,” jelasnya.
Rohmani mendorong Kemdiknas tidak terburu-buru mengubah mekanisme penyaluran dana BOS tersebut. Akan lebih bijak bila pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Kemudian memperbaiki titik kekurangan kebijakan ini.
“Sebelum dijdaikan keputusan, kami meminta pemerintah pusat untuk membuka komunikasi dengan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memahami persoalan di daerah. Sehingga kebijakan yang diambil selalu berdasarkan pada persoalan objektif dilapangan,” ujarnya.
Seperti diketahui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) berencana mengubah mekanisme penyaluran dan BOS. Mekanisme penyaluran dana BOS akan dikembalikan pada mekanisme sebelumnya.
Sejak tahun 2011 pemerintah mengubah penyaluran dana BOS. Dana BOS disalurkan melalui Kementerian Keuangan langsung ke pemerintah kabupaten/kota dan selanjutnya ke sekolah. Sebelumnya dana BOS disalurkan melalui Kemdiknas Pemerintah provinsi dan sekolah.
Pengambilan keputusan itu langsung dipimpin Wakil Presiden Boediono dan diikuti antara lain oleh Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar