TENAGA Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) akan segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun pengangkatan tersebut ada tata cara sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012.
Menurut Ketua Pusat Forum Honorer Indonesia (FHI), Nur Aeni SPd, tata cara pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012. PP ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. “Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi, seperti yang dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1,” katanya, kepada Radar, kemarin.
Dijelaskannya, dalam pasal berikutnya yakni pasal 4 ayat 2, pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi tahun anggaran 2005 sampai dengan formasi tahun anggaran 2012. “Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS untuk formasi tahun anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan,” tuturnya.
Sementara, terkait dengan K2 menjadi CPNS, dia menjelaskan, tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. Selain itu, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
“Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan satu kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ditambahkan, penentuan kelulusan bagi tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahann di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Sementara, hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menpan RB, BKN dan FHI, Senin (11/6) lalu, dia menjelaskan, ada beberapa poin yang dapat disimpulkan yakni Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah melalui Menpan RB yang telah menetapkan PP NO 56 tahun 2012. Kedua, komisi II DPR mengharapkan Menpan RB dan BKN dpt melanjutkan verifikasi dan validasi atas dasar hasl uji publik K1 dan mengangkat K1 mnjadi PNS pada tahun 2012 sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, komisi II DPR RI juga meminta kepada Menpan RB untuk melakukan Uji publik terhadap K2 melaluai verifikasi dan validasi untuk mandapatkan data yang bersih dan bebas dari penyimpangan. Keempat, lanjut Nur Aeni, komisi II DPR RI mendesak Menpan RB dan BKN untuk menyelesaikan masalah anulir mekanisme dan tahapan K2 dan teranulir yang akan di sampaikan komisi II DPR RI pada 25 Juni 2012 mendatang. Dan kelima, terkait Peraturan Pelaksanaan dari UU NO 25 th 2009 tentang pelayanan uji public. Komisi II DPR RI mendorong Menpan RB untuk segera merealisasikan 5 (Lima) RPP yang di harmonisasikan Menjadi 1 (satu)PP yang di harapkan di tetapkan pada bulan Juli 2012. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Honorer-K1-dan-K2-Segera-Diangkat-CPNS.html
0 komentar:
Posting Komentar