JATINEGARA – Proyek pembangunan embung Jatinegara dan terowongan suplesi Kali Rambut ke waduk Cacaban, mangkrak. Hal ini karena rencana pembangunan tersebut sampai hari ini berhenti, tanpa sebab yang diketahui secara pasti.
Sementara itu, tanah warga yang rencana semula akan dipergunakan untuk pembangunan embung dan suplesi, sudah terlanjur dibebaskan oleh Pemkab. Ironisnya, saat ini lahan yang telah menjadi aset Pemkab itu masih ditanami padi oleh pemilik semula yang telah menjual tanahnya itu. Karenanya, aset tanah tersebut perlu ditata ulang agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
Menurut Anggota DPRD asal Kecamatan Jatinegara, BR Irawanto, pembangunan embung Jatinegara dan terowongan suplesi Kali Rambut ke waduk Cacaban semestinya sangat bermanfaat. Karena dengan adanya embung tersebut, maka fungsi pelayanan waduk Cacaban untuk kepentingan yang lain dapat ditingkatkan serta problem kekurangan air pada musim kemarau di Kecamatan Warurejo dan Kecamatan Suradadi dapat diatasi. Tapi sayangnya, pembangunan embung dan suplesi itu berhenti, tanpa sebab yang diketahui secara pasti.
“Kalau pembangunan ini dapat dilanjutkan, pasti akan sangat membantu debit air waduk Cacaban dan masyarakat pertanian pada umumnya,” kata BR Irawanto, setelah melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan embung Jatinegara dan terowongan suplesi Kali Rambut ke waduk Cacaban, kemarin.
Menurutnya, setelah dirinya melakukan peninjauan, tanah Pemkab yang rencananya akan dimanfaatkan untuk terowongan suplesi Kali Rambut ke waduk Cacaban masih dimanfaatkan warga. Hal ini dikhawatirkan dikemudian hari akan muncul masalah. Karenanya tanah yang merupakan aset Pemkab tersebut diminta untuk ditata ulang.
BR Irawanto menjelaskan, dari tahun 2007, Pemkab sudah membebaskan tanah warga untuk pembangunan embung atau bendungan dan terowongan suplesi dengan menggunakan anggaran dari APBD. Namun sampai dengan hari ini, proyek tersebut berhenti dan tidak ada kejelasan. Sementara tanah yang sudah dibebaskan tersebut, sampai sekarang masih digunakan oleh warga yang menjual tanah tersebut dengan ditanami padi.
Pihaknya khawatir, jika terlalu lama dibiarkan, akan timbul permasalahan baru. Sementara, sudah ada beberapa penjual yang sudah meninggal dunia. “Aset tanah ini harus ditata kembali, agar dikemduian hari tidak ada pengakuan dari pemilik yang menjual tanah tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, embung dan terowongan suplesi tersebut letaknya ada di tiga desa di Kecamatan Jatinegara yakni Desa Gantungan, Desa Jatinegara, dan Desa Lebakwangi. Pihaknya khawatir, tanah di sekitar suplesi akan semakin mengecil karena batas tanah yang dibeli Pemkab tidak ada kejelasan. Karenanya, dia memberikan solusi agar ada penataan yang dilakukan Pemkab dengan melibatkan kecamatan dan pemerintah dari ketiga desa tersebut untuk megamankan aset.
“Pemkab bersama pemerintah ditingkat kecamatan sampai desa harus berperan aktif untuk menata aset tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Proyek-Embung-Mangkrak.html
0 komentar:
Posting Komentar