Kamis, 09 Agustus 2012

Unsur Pidana Rhoma Irama Terbukti

TEMPO.CO , Jakarta--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta sedang merekonstruksi ceramah Rhoma Irama. Pedangdut senior tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena ceramahnya mengandung isu SARA (suku, agama, ras, antargolongan). "Proses rekonstruksi ini akan selesai paling lambat Selasa depan,” kata anggota Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, M. Jufri, Kamis 9 Agustus 2012.

Dalam penilaian Jufri, kasus dugaan pidana pemilu oleh Rhoma akan berlanjut ke ranah penyelidikan. Itu artinya, katanya, Rhoma terbukti melanggar ketentuan kampanye karena menggunakan isu ras dan keagamaan untuk menyerang calon gubernur dan wakil gubernur Joko Widodo-Basuki T. Purnama. "Bukti dan saksi sudah menguatkan. Saya pikir cukup untuk melanjutkan (ke penyelidikan)," ujarnya.

Jufri mengatakan, proses rekontruksi bisa selesai lebih cepat jika saksi dan bukti cukup. Hasil rekontruksi tersebut nantinya akan menentukan hasil kajian Panwaslu yang disimpulkan melalui sidang pleno internal. "Saya menyampaikan begini, belum tentu ketua dan satu anggota yang lain sepakat," kata Jufri, merujuk isi sidang nanti.

Kasus ini bermula dari ceramah tarawih Rhoma di Masjid al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 29 Juli 2012. Saat itu hadir pula calon inkumben, Fauzi Bowo. Berdasarkan bukti video berdurasi tujuh menit yang dimiliki Panwaslu, Rhoma mengajak jemaah masjid tak memilih Jokowi-Ahok karena ras dan agama Ahok, serta agama orang tua Jokowi.

Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan, penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah atau partai politik adalah pelanggaran pidana. Hukuman maksimalnya 18 bulan penjara.

Boy Sadikin, Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan Jokowi-Ahok, menyambut baik jika dugaan pelanggaran yang dilakukan Rhoma dilanjutkan ke ranah penyelidikan oleh kepolisian. Dia berharap ada sanksi untuk memberikan efek jera. “Tindakan tegas harus diberikan supaya orang tidak berani mengulang hal yang sama,” kata Boy.

Sebelumnya, Denny Iskandar, anggota tim sukses Jokowi-Ahok, mengungkap kemungkinan pihaknya mengajukan tuntutan sendiri terhadap Rhoma. Menurut dia, jelas sekali bahwa isi ceramah Rhoma yang menyebut ibunda Jokowi nonmuslim adalah fitnah. "Ibunda Jokowi sudah memaafkan. Tapi fitnah sudah diucapkan, dan bang Haji (Rhoma) sudah menyatakan tidak mau meminta maaf," kata Denny. "Kami bisa menuntut pidana umum."

Rhoma sendiri hingga tadi malam belum juga bersedia menjawab sambungan telepon maupun membalas pesan Tempo. Putranya, Ridho Rhoma, mengaku tidak tahu apa reaksi sang ayah atas perkembangan terbaru yang ada. “Tanyakan sendiri saja, saya juga belum berkomunikasi,” katanya.
Sumber Berita : http://www.tempo.co/read/news/2012/08/10/228422549/Unsur-Pidana-Rhoma-Irama-Terbukti

0 komentar:

Posting Komentar