SUKOHARJO -Mobil dinas Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo nopol AD 82 B diamankan anggota Polsek Mojolaban, Minggu (11/9). Saat ini mobil dinas tersebut berada di Mapolsek.
Saat ditangkap, dalam mobil itu terdapat enam jeriken minuman khas Bekonang, yaitu ciu yang akan dikirim ke daerah Jawa Timur, namun terendus oleh petugas.
Selain mobil dinas juga terdapat satu mobil lagi yang juga membawa ciu. Namun mobil lain itu berhasil kabur. Sehingga hanya mobil Innova saja yang tertangkap.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, mobil ditangkap sekitar pukul 11.00 di sekitar Mojolaban. Di dalam mobil terdapat dua orang, yaitu sopir dan satu penumpang. Namun hanya sopir berinisial Wj, warga Cangkol Mojolaban yang ditangkap. Satu penumpangnya berhasil kabur.
Di Mapolsek, mobil dinas tersebut berada di samping kantor jaga. Plat nomornya ditutupi kertas koran. Tidak ada petugas yang berani menjelaskan mengenai kronologis penangkapan itu karena Kapolsek Mojolaban AKP Agus Subekti tidak berada di kantor.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Andis Arfan Tofani saat dikonfirmasi mengatakan, masih ditangani Polsek belum diserahkan ke Polres. Karena itu pihaknya juga belum tahu persis kasus tersebut.
”Saya belum tahu, itu masih di Polsek Mojolaban. Silakan tanya dulu ke Kapolsek,” ujar Kasat Reskrim.
”Benar yang di dalam mobil ciu murni. Tetapi kami masih mendalami apakah akan dikirim ke luar daerah atau tidak,” ujar Agus.
Dia membantah jika ciu tersebut akan dikirim ke Jawa Timur dan ada mobil lain serta penumpang yang kabur. ”Tidak benar, yang benar kami menangkap mobil plat merah kebetulan atas nama Pemkab Sukoharjo,” tegas Kapolsek.
Saat ini pihaknya mengamankan satu orang sopir yaitu WJ, warga Cangkol bersama jeriken ciu yang dibawanya. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Sukoharjo Dwi Jatmoko.
Sebab, mobil itu ternyata digunakan oleh Ketua Komisi II DPRD. ”Saya sudah koordinasi dan Ketua DPRD bilang dia sudah memperingatkan anggota dewan agar hati-hati. Terkait dengan ciu ini yang membawa saat ditangkap bukan dia,” ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran, Kapolsek menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Perda No.4 Tahun 1996 tentang Pajak dan Izin Menjual Minuman Keras, khususnya Pasal 12 dengan ancaman hukuman enam bulan.
Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo R Eka Junaedi ketika dikonformasi mengaku kaget. Menurut politikus Partai Demokrat itu, sejak HUT partai mobilnya dipinjam oleh pengurus DPC Wiji, asal Cangkol, Mojolaban.
”Sejak tanggal 9 September lalu belum kembali dipinjam teman DPC. Saat itu dia pinjam katanya akan digunakan untuk jagong ke daerah Yogyakarta,” ungkap Eka.
Saat itu, kata Eka, mobil akan dikembalikan Minggu (11/9), tetapi hingga kemarin belum kembali. Karena itu dia tidak tahu kalau mobilnya ditangkap polisi saat membawa ciu.
Ketua DPRD Sukoharjo Dwi Jatmoko mengaku sangat malu. Sebab mobil dinas tersebut sebagai alat kelengkapan dewan untuk menunjang tugas, tapi digunakan mengangkut ciu.
”Yang bertanggung jawab adalah yang dipinjami. Sebab mobil itu memang fungsinya untuk membantu kelancaran alat kelengkapan DPRD,” ujar Dwi Jatmoko.(H46-80)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/12/158906/Angkut-Ciu-Mobil-Dinas-DPRD-Sukoharjo-Diamankan
0 komentar:
Posting Komentar