SETELAH menempuh perjalanan yang panjang, akhirnya Petisi 22 Kades memenangkan gugatan hukum mereka. Kamis (15/9) kemarin, PN Slawi akhirnya menerima gugatan perkara perdata yang diajukan oleh Petisi 22 Kades melawan Bupati/Pemkab Tegal.
Gugatan Perdata dengan Nomor: 03/PDT/G/2011/PNSlw yang diajukan oleh Petisi 22 Kades, sebagai bentuk langkah lanjut atas putusan PTUN Semarang, yang juga mengabulkan permohonan mereka sebelumnya.
Majelis Hakim PN Slawi yang diketuai oleh Ketua PN Slawi, Sri Widiyastuti SH KN, dengan Hakim Anggota Imam Santoso SH dan Rahmawati WS SH, serta Panitera Syarif Hidayat SH, meski dalam putusannya tidak menerima semua gugatan Petisi 22 Kades. Namun, atas diterimanya gugatan sebagian besar Petisi 22 Kades itu, selanjutnya bersama kuasa hukumn mereka, dalam waktu dekat agar segera menemui Pemkab Tegal, untuk melakukan kesepahaman guna proses selanjutnya. Hal itu sesuai keinginan pihak penasehat hukum Pemkab Tegal dan juga PN Slawi, agar lebih familiar dan saling kebersamaan, usai keputusan persidangan itu.
“Insya Allah, secepatnya kami bakal menemui Pemkab Tegal bersama Petisi 22 Kades untuk berembug guna menemukan kesepahaman usai keputusan ini,” kata Nurokhim SH, perwakilan dari penasehat hukum Petisi 22 Kades, didampingi koordinator Petisi 22 Kades Maslikha, saat ditemui usai sidang, kemarin.
Dikatakan Nurokhim, pihaknya bersyukur karena perjalanan panjang selama menjadi penasehat hukum Petisi 22 Kades, menuai hasil sesuai yang diharapkan. Namun demikian, pihaknya berharap agar Petisi 22 Kades tetap menjalin kemitraan dan kebersamaan dengan Pemkab Tegal, mengingat sebelumnya pernah menjadi perangkat daerah itu.
Menurut dia, untuk beban biaya persidangan sebesar Rp 381 ribu, juga dibebankan kepada Pemkab Tegal sesuai keputusan majelis hakim yang memimpin sidang. Kondisi itu agar tidak terjadi proses hukum yang berkepanjangan, karena proses hukum yang berlangsung antara Petisi 22 Kades melawan Bupati/Pemkab Tegal, sudah berjalan cukup lama.
“Sejak sekitar tahun 2008, sudah berlangsung saat Petisi 22 Kades mengajukan permohonan ke PTUN Semarang,” ujar Nurokhim.
SIAP BERKOORDINASI
Disisi lain, Koordinator Petisi 22 Kades yang juga mantan Kades Dukuhmalang Talang, Maslikha, bersyukur atas keputusan Majelis Hakim PN Slawi, yang memimpin sidang gugatan mereka. Sebagai bentuk rasa syukur, pihaknya berusaha memenuhi keinginan dan harapan dari penasehat hukumnya maupun penasehat hukum Pemkab Tegal, serta PN Slawi.
Bahkan, secara pribadi maupun kelompok Petisi 22 Kades, berharap agar komunikasi dengan Pemkab Tegal terus terjalin secara harmonis. Apalagi, saat dirinya menjabat Kades, merupakan aparat pemerintah Pemkab Tegal. “Kami bakal segera koordinasi dengan Pemkab Tegal, agar hasil putusan perkara gugatan dapat segera menemukan titik temu sesuai harapan semua pihak,” jelas Maslikha.
Sementara, pihaknya sesuai keinginan semua Anggota Petisi 22 Kades, berharap agar Pemkab Tegal juga memeiliki keinginan sepaham. Karena, menurutnya, sudah terlalu panjang dan cukup melelahkan proses perjalanan hukum yang ditempuh Petisi 22 Kades melawan Bupati/Pemkab Tegal, terkait gugatan atas tuntutan petisinya selama ini. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar