BUDAYA malu harus dimilki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk menepis anggapan masyarakat tentang PNS yang suka berangkat siang dan pulang cepat. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Tegal, HM Herry Soelistiyawan SH MHum, pada saat pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji PNS di Pendopo Ki Gede Sebayu Kabupaten Tegal, Selasa (6/12).
“Saya ingatkan kembali bahwa jam kerja seorang PNS, masuk kerja pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15 WIB. Kami minta agar seluruh PNS membuktikan bahwa hal-hal negatif itu tidak ada,” katanya.
Dikatakan Herry dalam sambutannya, pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan penilaian dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kerja sama, prakarsa, dan kecakapan. Dengan diangkatnya menjadi PNS, maka beban tanggung jawab moral akan semakin bertambah.
“Tunjukan rasa syukur itu dengan meningkatkan disiplin, prestasi, dedikasi, dan loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tandasnya.
Menurutnya, dalam era otonomi daerah dan reformasi, PNS dituntut untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan pengayoman dan pelayanan serta cepat, tepat, serta transparan. “Gerak-gerik PNS diamati dan dicermati masyarakat. Untuk itu, berhati-hatilah dalam berbuat dan bertindak. Pikirkan secara matang setiap langkah dan tindakan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Herry mengungkapkan, selama ini ada stereotip negatif terhadap PNS dalam bekerja yang jauh dari kategori profesional. Mereka berangkat siang, tidak mengikuti apel pagi, dan pulang kerja lebih cepat dari jam kerja yang telah ditentukan. Bahkan, mereka tidak merasa malu dan bersikap cuek apabila berangkat siang dan pulang cepat.
Wakil Bupati berharap, para PNS memiliki budaya malu. Budaya malu yang harus ditanamkan PNS, diantaranya malu terlambat masuk kantor, malu tidak ikut apel, malu sering tidak masuk tanpa alasan, malu sering minta izin tidak masuk kerja, malu bekerja tanpa program, malu pulang sebelum waktunya, malu sering meninggalkan kerja tanpa alasan penting, malu bekerja tanpa pertanggungjawaban, malu pekerjaan terbengkalai, serta malu berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tegal, Retno Suprobowati SH MM, mengatakan, CPNS yang diangkat menjadi PNS berasal dari formasi honorer sebanyak 282 orang. Mereka terdiri dari golongan III/a sebanyak 8 orang, golongan II/c sebanyak 2 orang, golongan II/a 152 orang, golongan I/c 95 orang, dan golongan I/a 25 orang. Sementara itu, dari formasi pelamar umum sebanyak 274 orang terdiri dari golongan III/b sebanyak 20 orang, golongan III/a 149 orang, golongan II/c 56 orang, dan golongan II/b 49 orang. “Pengangkatan terhitung mulai 1 Desember 2011,” katanya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar