Minggu, 04 Desember 2011

Kasus PPI Masih Ada Tersangka Baru

KRAMAT - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Independen Pemantau Pelayanan Publik (LSM JIPPP) Kabupaten Tegal, Dedy SP menerka masih ada tersangka lain, terkait kasus tindakan korupsi dana pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Suradadi. Menurutnya, keterangan tersebut didapatnya dengan adanya keganjilan pada pengerjaan proyek yang menghabiskan dana pemerintah tahun 2008 senilai Rp 10 milyar.
"Saya menyangka demikian. Karena tidak mungkin mantan Kadislatan Kabupaten Tegal, Ir Suhadi melakukannya sendiri," kata Dedy, saat ditemui di kediamannya, Perumahan Mejasem, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Minggu (4/12).
Saat ini, lanjut Dedy, mantan Kepala Dinas Perikanan Kelautan dan Perternakan (PKP) tersebut telah menjadi tersangka. Dia ditahan di Lapas Kedungpane Semarang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi setelah dilakukan penyidikan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah belum lama ini. Karena itu, Dedy sangat mendukung penuh dengan langkah-langkah tersebut. Utamanya kepada Kejari Slawi, yang tidak pandang bulu dalam menangani suatu masalah yang kaitannya dengan tindakan korupsi.  "Kami sangat menyambut baik atas ditetapkannya mantan Kepala Dinas tersebut. Kami juga tetap akan memberikan motivasi kepada Kejari agar pelaku lainnya cepat terungkap," tegas Dedy.
Dia menghimbau kepada LSM dan wartawan yang ada di Kabupaten Tegal ini untuk selalu mendukung langkah Kejari dalam menindak para pelaku korupsi negara. Apabila rekan-rekan menemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, untuk secepatnya melaporkan ke pihak-pihak berwenang. Tujuannya agar di Kabupaten Tegal yang tercinta ini, bebas dari pelaku korupsi yang menggeroti uang rakyat. "Langkah kejari sudah bagus. Kami sangat bangga dengan beliau," tandasnya.
Sementara, bagi kepala UPTD, kepala sekolah, dan kepala desa yang merasa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk segera melaporkan ke Polres. Sehingga mereka akan jera dan tidak akan melakukannya kembali. "Kalau memang tidak bersalah, laporkan saja mereka (oknum tersebut, red)," himbaunya. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar