SLAWI - Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (FKPTT) berharap honorarium PTT di lingkungan Kabupaten Tegal yang berjumlah 189 orang dinaikan. Hal ini mendasari SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/2011 tanggal 18 Nopember 2011 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) yaitu sebesar Rp 780.000 yang berlaku mulai Januari 2012.
Ketua FKPTT Kabupaten Tegal, Sahroni AS mengatakan, pihaknya berharap agar honorarium untuk PTT di tahun 2012 dapat dinaikan sebesar 25 persen dari honor yang sudah diterima sebelumnya. "Sementara ini, PTT di Kabupaten Tegal menerima honor bervariasi, yakni dari Rp 630.000 sampai Rp 687.500, sementara UMK Kabupaten Tegal sebesar Rp 780.000. Karenanya, kami berharap ada kenaikan," katanya kepada Radar, Senin (5/12).
Dikatakannya, kelau melihat dari jumlah anggaran yang ada untuk PTT secara keseluruhan dalam satu tahun itu sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Pihaknya meminta kepada pemerintah dan didukung dari angota legeslatif untuk dapat dinaikan 25 persen, sebesar Rp 364.196.328. "Honor PTT pernah naik, pada tahun 2010, pada tahun 2011 pernah mengajukan tapi tidak dinaikan, dan kami berharap 2012 ini ada kebijakan untuk dapat dinaikan," harapnya.
Ia menambahkan, permintaannya tersebut dilakukan, selain karena adanya SK Gubernur Jateng, juga mencermati segala realitas yang berkembang dimasyarakat, serta demi kesejahteraan yang berkeadilan sesuai dengan tuntutan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apalagi pemerintah ketika ada keputusan gubernur, sering menyerukan kepada perusahaan agar honor pegawainya atau buruhnya disesuaikan dengan UMK. "Masa kami yang jelas-jelas pegawainya sendiri tidak dinaikan. Sementara perusahaan jika tidak naik dioprak-oprak (diperingati)," tegasnya.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, setelah menerima surat permohonan dukungan dari FKPTT mengatakan, kalau melihat dari UMK, honor PTT harus naik. Karenanya, pihaknya sebagai anggota badan anggaran akan mencoba memperjuangkan. "Kami akan coba sampaikan di badan anggaran, mudah-mudahan dapat didengar oleh angota badan anggaran dan dapat dinaikan," ungkapnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar