Selasa, 06 Desember 2011

Kesepakatan Damai Gagal

ADIWERNA - Upaya berembug untuk mencapai kesepakatan damai antara ahli waris tanah yang kini ditempati SDN Harjosari Lor 03 dengan pihak pemerintah Desa Harjosari Lor Kecamatan Adiwerna berikut Dindikpora, yang digelar di balai desa setempat, Selasa (6/12) pagi kemarin, menemui titik buntu.
Tidak seperti yang diharapkan, pertemuan yang seyogyanya akan menghadirkan pejabat Pemkab yang berkompeten menyelesaikan permasalahan ini seperti Kabag Hukum dan Kabag Agraria, gagal didatangkan Kades setempat, Sukiyah WHS. Praktis pertemuan itu hanya dihadiri Kasek SDN Harjosari Lor 03 Djumaidi, Kapolsek Adiwerna, dan Danramil Adiwerna. Sementara dari pihak UPTD Dindikpora hanya mengirimkan salah satu stafnya berikut pihak kecamatan yang juga mengirimkan anggota Satpol PP. Ketidakhadiran pejabat yang berkompeten menyelesaikan permasalahan ini lantaran yang bersangkutan sedang menghadiri undangan dari Bappeda.
Pihak ahli waris Jaswad Sagim, yang datang bersama sang anak dan simpatisannya mengaku telah letih memperjuangkan haknya yang tak kunjung mendapat respon dari Pemkab. Sementara itu baik Kades maupun Kasek SDN Harjosari Lor 03 juga tidak punya kewenangan lebih untuk memutuskan permasalahan tersebut, yang konon sudah dibahas serius ditingkat Pemkab.
Juru bicara keluarga Jaswad Sagim, Kaya Riyadi, dengan lugas menyatakan pihaknya sudah tidak percaya lagi dengan pola pertemuan yang digelar berulang kali di balai desa, namun tidak ada tindakan riil dari pemangku jabatan dibawah untuk meneruskan aspirasi warganya hingga tingkat atas.
"Pertemuan seperti ini sudah berkali-kali digelar. Namun kami tetap berjuang sendiri mendatangi Pemkab untuk menagih janji yang sempat dilontarkan. Kami dijanjikan pembayaran ganti rugi itu akan segera dilakukan Pemkab lantaran sudah dianggarkan. Namun lantaran Pemkab difisit, pembayaran ganti rugi akan dilakukan ditahun 2012. Informasi lainnya kami dapat dari Komisi I DPRD yang menyatakan pada anggaran pembahasan, anggaran itu dipangkas dan sisanya diplot untuk pembelian tanah mendukung pemekaran Puskesmas Dukuhturi. Kami lelah diberi janji-janji kosong. Kami sekarang butuh bukti. Dan bila tidak ada realisasi, kami akan tetap melakukan penyegelan usai selesainya UAS nanti," tegasnya.
Mendengar pernyataan sikap yang tegas dan lugas dari ahli waris itu, membuat Kades dan Kasek SDN Harjosari Lor 3 tidak bisa berbuat banyak. Untuk kesekian kalinya Kades menjanjikan akan meneruskan hasil pertemuan ini ke level yang lebih tinggi. Hal yang sama juga akan ditempuh pihak UPTD Dindikpora, berikut Muspika yang hadir disana.
Wakil dari UPTD Dindikpora, Mohammad Ridlo, mengakui, UPTD dalam masalah ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana atas putusan yang akan diambil Pemkab dalam hal ini Kabag Hukum dan Kabag Agraria. Sementara Kasek, Djumadi, pun mengaku pihaknya hanya mempunyai wewenang sebagai tenaga pendidik yang baru saja 6 bulan menahkodahi sekolah tersebut.
Menurut pihak ahli waris, tanah tersebut sebelumnya dipinjam oleh Desa Harjosari Lor lewat Kades dengan alasan untuk pembangunan kepentingan umum dan akan mendapat ganti rugi tanah atau dibeli dikemudian hari. "Memang sejak dibangunnya gedung SD ditahun 1975, Jaswad Sagim mendapat ganti tanah garapan yang diambil dari bengkok desa. Namun setelah digarap selama kurang lebih 2 tahun, tanah garapan ini dimintai kembali oleh desa dengan alasan tanah Jaswad Sagim akan segera dibayar," terang Kaya Riyadi.
Dan dia menjelaskan, pada era Kades Mukhsin Makdum tahun 1975-1988, pernah digelar rembug desa guna menggalang dana swadaya untuk membeli tanah yang digunakan SDN Harjosari Lor 03. Namun dana yang sempat terkumpul sebesar Rp 350.000 tersebut menguap begitu saja. Penyelesaian berlanjut disaat jabatan kades dijabat Sukram dari tahun 1988 hingga 1997. Namun dari hasil rembug desa untuk penggalanngan dana, hasilnya nol.
Pada era Kades Darmo tahun 1997 hingga 2007 pun mempunyai niatan yang sama berkeinginan untuk menyelesaikan tanah milik Jaswad Sagim. "Dana saat itu dihimpun lewat penjualan sewa tahunan tanah bengkok dan sebagian milik perangkat desa. Dimana saat itu terkumpul Rp 10 juta, dan dana tersebut ditawarkan kepada Sagim untuk berkenan menerimanya. Namun lantaran penawaran tidak sepadan dengan harga tanah pada saat itu, Sagim dan keluarga menolak tawaran Kades," ujarnya.
Dan kini diera kades yang dijabat Sukiyah, kasus tanah yang telah dipergunakan gedung SD Harjosari Lor 03 ini tidak pernah direspon desa. Dan dipastikan puncak kekecewaan itu akan dicurahkan dengan upaya penyegelan usai pelaksanaan UAS semester gasal mendatang. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar