Semarang, CyberNews. Seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tim kuasa hukum Bupati Tegal Agus Riyanto kabur dan tidak cermat. Uraian-uraian dalam dakwaan serta unsur di dalamnya tidak dijelaskan secara lengkap dan cenderung menyesatkan.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/7) siang yang beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Agus Riyanto.
Salah satu kuasa hukum Winarno Djati mengungkapkan, surat eksepsi terhadap dakwaan jaksa menambahkan dakwaan primer dan
sekunder mengenai unsur-unsur yang didakwakan, tidak diuraikan secara cermat.
Menurutnya, tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara termasuk fungsi dan kewenangan terdakwa dalam proyek Jalingkos, juga tidak diuraikan dengan lengkap.
Ruang sidang utama kali ini penuh sesak dengan relasi dan puluhan pendukung orang nomer satu di Kabupaten Tegal itu. Istrinya Marhamah yang mengenakan busana berwarna abu-abu, nampak setia mendampingi sejak sidang dimulai pukul 10:20.
Agus membacakan sendiri nota keberatannya meski kondisinya tidak terlalu sehat. "Jaksa tidak menguraikan secara cermat dan lengkap unsur-unsur yang didakwakan. Dan semuanya tidak memenuhi unsur, baik formil maupun materiil sehingga surat dakwaan batal demi hukum," teriak Agus dengan lantang.
Soal kepastian waktu kejadian, misalnya, tidak diuraikan secara jelas, termasuk tempat kejadian seperti yang didakwakan jaksa bersama dengan dua terpidana lainnya yakni Edi Prayitono dan Budi Haryono. Sementara tentang pencairan dana pinjaman di Bank Jateng Cabang Slawi, menurutnya juga sangat kabur.
Atas eksepsi yang dibacakan ini, Tim JPU yang diketuai Kajari Slawi Firdaus meminta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan atas keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/7) pekan depan.
( Modesta Fiska / CN33 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/
Sabtu, 23 Juli 2011
Dakwaan Jaksa Dinilai Menyesatkan
00.54
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar