SLAWI - Surat penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah diterima Gubernur Jateng pada Kamis (11/8) lalu. Namun hingga Selasa (16/8), Pemkab Tegal belum menerima surat penonaktifan tersebut.
Kendati tidak menghambat kinerja Pemkab Tegal, dengan diterimanya surat itu dinilai akan membuat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal lebih fokus.
Asisten I Sekda Tegal Drs Nurkholis BM mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, surat penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto telah turun. Kemendagri menonaktifkan Agus Riyanto sejak 27 Juli 2011. Namun, Gubernur Jateng baru menerima pada Kamis (11/8). "Saat ini tengah proses pembuatan surat pengantar dari Gubernur Jateng kepada pemkab. Setelah surat itu diterima pemkab, kami akan langsung melayangkan kepada Agus Riyanto," katanya.
Menurut dia, turunnya surat penonaktifan Agus Riyanto itu, secara otomatis tongkat pemerintahan dipegang Wakil Bupati Tegal H Moch Hery Soelistyawan. Kebijakan itu telah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang pemerintahan daerah. "Walaupun kami sudah tahu Agus Riyanto dinonaktifkan, tetapi kami ingin ada bukti surat itu. Ini dilakukan agar para PNS tetap semangat dan fokus dalam pekerjaannya. "Bila nantinya proses hukum sudah inkrah dan Bupati Tegal dinyatakan bersalah maka statusnya bisa diberhentikan secara permanen," terangnya. (H64-74)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/18/156422/
Rabu, 17 Agustus 2011
Pemkab Tunggu Surat Pengantar Gubernur
20.48
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar