Semarang– Terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Agus Riyanto ‘mencokot’ mantan Sekda Tegal Moch Hery Soelistiawan.
Agus yang saat ini masih menjabat Bupati Tegal itu menuding Heri yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Ediyono, Agus Riyanto membacakan pembelaanya sendiri. Agus mengaku bukanlah orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar tersebut, seperti apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada uraian secara jelas, cermat, dan dasar yang jelas, serta dakwaan membingungkan, sehingga dakwaan tidak relevan,” terang Agus di hadapan majelis hakim, kemarin.
Seusai mendengarkan pembelaan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyusun jawaban atas pembelaan terdakwa. Kuasa hukum Agus, Winarno Djati menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat. Dia berdalih bahwa sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2010, posisi bupati hanya sebagai pengarah Artinya yang bertangungjawab adalah pengguna anggaran.
Jadi jika Agus didakwa sebagai penggungjawab bertentang dengan Perbub. ”Jadi orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah pengguna anggaran dalam hal ini Sekda. Sehingga dalam kasus ini bupati selaku pengarah hanya berperan pasif,” kilahnya.
Dia juga mempertanyakan penyidik yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran, yakni mantan Sekda Moch Hery Soelistiawan dalam penyidikan kasus ini. “Sekda, selaku pengguna anggaran tidak pernah di BAP oleh penyidik, ini pertanyaan kita,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim menolak upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Agus Riyanto. Majelis hakim juga menolak permohonan pembantaran yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Riyanto untuk perawatan di rumah sakit dengan alasan sakit.
Penolakan itu dikarenakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter LP Kedungpane Semarang tidak merekomendasikan terdakwa dirujuk di rumah sakit di luar rutan meski diindikasi menderita penyakit tifus. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/21 Juli 2011
Agus yang saat ini masih menjabat Bupati Tegal itu menuding Heri yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Ediyono, Agus Riyanto membacakan pembelaanya sendiri. Agus mengaku bukanlah orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar tersebut, seperti apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada uraian secara jelas, cermat, dan dasar yang jelas, serta dakwaan membingungkan, sehingga dakwaan tidak relevan,” terang Agus di hadapan majelis hakim, kemarin.
Seusai mendengarkan pembelaan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyusun jawaban atas pembelaan terdakwa. Kuasa hukum Agus, Winarno Djati menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat. Dia berdalih bahwa sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2010, posisi bupati hanya sebagai pengarah Artinya yang bertangungjawab adalah pengguna anggaran.
Jadi jika Agus didakwa sebagai penggungjawab bertentang dengan Perbub. ”Jadi orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah pengguna anggaran dalam hal ini Sekda. Sehingga dalam kasus ini bupati selaku pengarah hanya berperan pasif,” kilahnya.
Dia juga mempertanyakan penyidik yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran, yakni mantan Sekda Moch Hery Soelistiawan dalam penyidikan kasus ini. “Sekda, selaku pengguna anggaran tidak pernah di BAP oleh penyidik, ini pertanyaan kita,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim menolak upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Agus Riyanto. Majelis hakim juga menolak permohonan pembantaran yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Riyanto untuk perawatan di rumah sakit dengan alasan sakit.
Penolakan itu dikarenakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter LP Kedungpane Semarang tidak merekomendasikan terdakwa dirujuk di rumah sakit di luar rutan meski diindikasi menderita penyakit tifus. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/21 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar