SLAWI - Bupati Tegal Agus Riyanto resmi dinonaktifkan sejak 27 Juli 2011 karena tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jateng. Penonaktifan itu berimbas pada dicabutnya sejumlah fasilitas, d iantaranya rumah dinas dan mobil dinas.
Asisten I Setda Tegal Drs Nurkholis BM kemarin mengatakan, pencabutan fasilitas bupati yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Mendagri No: 131.33-569/ 2011 tentang Bupati yang diberhentikan sementara maka hak-haknya berdasarkan surat Mendagri No: 841.1/3150/SJ, perihal hak-hak kewenangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara.
''Berdasarkan surat tersebut, bupati berkewajiban menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta mobil dinas. Fasilitas itu diserahkan ke pemkab selambat-lambatnya tiga bulan sejak dinonaktifkan atau pada 27 September 2011,î katanya.
Menurut dia, selain itu Agus Riyanto tidak bisa menggunakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas terhitung sejak diserahkannya rumah jabatan dan kendaraan dinas.
''Namun bupati masih mendapatkan haknya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan jaminan kesehatan melalui Askes sesuai dengan perundangan,'' terang Nurkholis. (H64-48)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/25/157163/
0 komentar:
Posting Komentar