SEMARANG - Bupati Tegal Agus Riyanto yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,96 miliar akhirnya resmi dinonaktifkan.
Sementara, pemerintahan di Kabupaten Tegal akan dijalankan Wakil Bupati Herry Soelistiyawan sebagai Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Bupati.
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Yuni Astuti mengatakan, telah menerima Surat Keputusan (SK) penonaktifan Agus Riyanto dari jabatannya sebagai Bupati Tegal dari Kementrian Dalam Negeri, Kamis (11/8) lalu. Selanjutnya SK penonaktifan itu langsung diteruskan ke Sekretariat Pemkab Tegal.
Menurut dia, surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penonaktifan, yakni 27 Juli 2011. Adapun, surat keputusan ini berlaku sampai proses hukumnya inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
”Kami menerima surat keputusan itu hari Kamis (11/8), sesuai protap, SK langsung saya kirimkan ke Pemkab Tegal,” tandasnya.
Secara Lisan
Sebelum menerima SK tersebut, Yuni Astuti mengaku telah menginformasikan perihal penonaktifan Bupati Tegal Agus Riyanto secara lisan kepada Pemkab Tegal meski administrasi belum diperoleh.Bila nantinya proses hukum sudah inkrah dan Bupati Tegal dinyatakan bersalah, maka statusnya bisa diberhentikan secara permanen.
Kini, Agus Riyanto masih menjalani proses hukum dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.
Adapun, proses persidangan perkara dugaan korupsi Jalingkos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Bupati Tegal Agus Riyanto didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan dalam proyek Jalingkos sebesar Rp 3,96 miliar. (J17,H23-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/13/156031/
0 komentar:
Posting Komentar