Sabtu, 30 April 2011

Larangan Isi Perangkat Desa

BANYAKNYA kekurangan perangkat desa yang kini dialami beberapa desa di Kecamatan Talang, tidak serta merta memperbolehkan Kepala Desa (Kades) melakukan pengisian personilnya. Ini terkait dengan terbitnya surat bupati yang harus menunggu kebijakan lebih lanjut.
Hal itu dilontarkan Camat Talang, Dra Hj Nurhayati MM, menyikapi kekurangan 15 perangkat desa yang ada di wilayahnya. "Saat ini ada tujuh desa yang mengalami kekurangan perangkatnya dengan total 15 personil. Kekosongan rata-rata untuk perangkat bagian Kesra, Pemerintahan, dan Trantib," terangnya.
Dia juga tak menampik, untuk urusan yang langsung bersentuhan dengan warga yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab perangkat Kesra, memang harus ada yang mengisi. Termasuk upaya untuk penderesan PBB yang harus didukung oleh perangkat yang mencukupi.
"Hal ini bisa disiasati dengan melayangkan surat ke bupati guna meminta petunjuk pengabulan pengisian perangkat yang kosong. Perangkat kosong itu disebabkan ada yang sudah meninggal atau memasuki masa pensiun," ujarnya.
Seperti yang terjadi di Desa Langgen yang kini mengalami kekosongan perangkat untuk Kasi Pemerintahan dan Trantib. Pihak desa memang sempat membuka lowongan, dan memang hanya ada dua peminat saja untuk mengisi jabatan tersebut. "Namun semua prosedur telah dilakukan. Dimana kriteria rata-rata nilai test adalah 5,5. Dan dalam Perda sendiri tidak diatur larangan perangkat desa berasal dari kerabat Kades. Yang terpenting dalam mengerjakan test, kriteria nilai yang telah ditetapkan bisa terpenuhi," selorohnya
Sumber Berita : Radar Tegal, Sabtu 30 April 2011

0 komentar:

Posting Komentar