Minggu, 10 April 2011

PNS Cerai Semakin Meningkat

SLAWI AYU CYBERNEWS – Semua agama  tentu mengajar pada pasangan suami istri yang telah membina rumah tangga dapat menjaga keluarga  dengan sebaik mungkin. Sebab tujuan orang yang menikah tentu ingin mewujudkan keluarga yang berbahagia, sehat sejahtera baik secara  jasmani maupun rohani.

Sungguh disayangkan bila terjadi konflik di dalam keluarga kemudian ujung-ujungnya adalah cerai. Konflik dapat dikelola dengan baik sepanjang masing-masing pihak mau menyelesaikan. Toh, dalam kehidupan rumah tangga yang namanya beda pendapat atau sebuah konflik adalah sesuatu yang wajar. Perlu disikapi dengan kedewasaan diri.

Rupanya sekarang perceraian  bukan lagi menjadi barang  yang ditabukan lagi. Hal itu terbukti dengan meningkatnya angka perceraian, khususnya dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati, SH, MM, Berdasarkan data dari BKD dari tahun ke tahun angka perceraian terus meningkat. Tahun 2010 tercatat PNS yang bercerai sejumlah 32. Dari jumlah angka tersebut secara terperinci dijabarkan sebagai berikut: guru sebanyak 16 pasang, staff  dilingkungan Pemda Tegal sebanyak 14 pasang dan perawat sebanyak 2 pasang.

Bila dibanding dengan Tahun 2009, PNS yang mengajukan gugatan cerai hanya 16 pasang. Artinya terjadi kenaikan angka yang cukup signifikan. Penyebab utama dalam bercerai seringkali didasarkan pada masalah perselingkuhan, ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Menurut Retno  mediasi selalu dilakukan dengan cara mempertemukan mereka yang akan bercerai. Mereka diberi penjelasan atas  resiko dan kerugian yang akan  timbul bila terjadi perceraian. Pola mediasi yang diterapkan diharapkan agar mereka memikirkan kembali niat untuk bercerai. Bila keduanya memang sudah tidak dapat disatukan lagi dan bersikeras untuk cerai, keputusan itu tetap ada di tangan mereka. Selama ini BKD  hanya berusaha melakukan mediasi. Harapan BKD mereka yang mengajukan cerai dapat rujuk kembali. Sebab permasalahan rumah tangga mereka juga secara langsung atau tidak akan berpengaruh dalam pekerjaan mereka masing-masing. (SP)

0 komentar:

Posting Komentar