TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengungkap, berlarut-larutnya penyelesaian lumpur Lapindo makin merugikan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dan PT Minarak Lapindo Brantas selaku perusahaan penyebab masalah itu harus segera menyelesaikan masalah tersebut, terutama ganti rugi dan relokasi korban. Apalagi, kejadian itu terjadi sejak enam tahun lalu.Pramono khawatir masalah ini tetap menjadi masalah hingga pemerintahan SBY tergantikan oleh pemerintahan baru pada 2014 nanti.
"Jangan sampai persoalan ini lewat sampai pemerintahan baru di 2014. Perlu upaya sebelum 2014 itu. Terutama persoalan ganti rugi dan persoalan penempatan (relokasi) orang-orang yang terkena dampak Lapindo ini," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Menurut Pramono, kerugian tidak hanya dialami oleh warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur Lapindo. Akibat semburan lumpur tersebut juga telah mengganggu transportasi dan perekonomian warga Jawa Timur.
"Daerah itu sudah menjadi bottle neck untuk transportasi menuju ke arah Pasuruan dan Probolinggo, dan sebagainya. Walaupun jalan alternatifnya sudah dibuat, tapi kalau ada kemacetan, sangat luar biasa. Saya sering kali melewati daerah itu dan sangat terganggu," ujarnya.
Menurut Pramono, bukan waktunya yang tepat jika saat ini masih mencari pihak yang bersalah atas semburan lumpur Lapindo itu.
"Yang paling penting siapa yang harus menyelesaikan masalah itu. Waktu itu (diputuskan) diambil alih oleh negara, pemerintah," kata dia.
"Yang paling penting adalah apapun itu, adalah tanggung jawab negara untuk menyelesaikan. Bahwa negara membebankan kepada perusahaan, itu urusan negara dan perusahaan, bukan urusan rakyat."
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, seharusnya pemerintah menggunakan anggaran triliunan rupiah yang telah disetujui DPR sesuai alokasinya dengan baik.
"Tanpa bermaksud untuk saling menyalahkan persoalan ini harus segera diselesaikan. Dan menurut saya, masalah ini tidak boleh berlarut-larut lebih dari 2014," tandasnya.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/kasus-lapindo-harus-tuntas-sebelum-2014-180025615.html
0 komentar:
Posting Komentar