JAKARTA- Kerugian negara akibat ambruknya proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Hambalang bisa mencapai Rp 753 miliar.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan, kerugian Rp 753 miliar itu sesuai dengan jumlah anggaran yang telah dikeluarkan oleh APBN untuk proyek tersebut. “Dana yang dikeluarkan untuk proyek ini sudah mencapai Rp 753.687.400.479. Kalau proyek utama ambles, pengadaan sarananya menjadi tidak berguna lagi.
Kerugian negara bisa sebesar itu,” kata Uchok Sky Khadafi, koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Rabu (30/5).
Menurut penelusuran tim Fitra, diketahui bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyelesaikan status kepemilikan tanah seluas 312.448 m2 yang berada di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010. Pada tahun itu juga, Kemenpora menerima kucuran dana Rp 253.687.400.479 untuk proyek fisik.
Tahun 2011, Kemenpora mendapat kucuran dana lagi dari APBN sebesar Rp 500 miliar untuk pengadaan sarana Hambalang. Dana itu untuk melanjutkan pembangunan proyek sebesar Rp 400 miliar dan pengadaan sarana Rp 100 miliar.
Sementara itu, Menpora Andi Mallarangeng resmi menghentikan sementara pembangunan proyek Hambalang. Proyek tersebut bakal dievaluasi.
“Semua pembangunan dihentikan. Kami akan evaluasi dulu. Yang pasti, kami akan mengutamakan safety, fungsi, dan user friendly,” kata Andi dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, kemarin. Meski dihentikan, Andi tetap berharap proyek bisa selesai tahun ini. Proyek Hambalang dikerjakan multi years selama tiga tahun anggaran sejak 2010. Total dana yang dibutuhkan adalah Rp 1,253 miliar.
Bangunan yang ambles adalah power house 3 dan pondasi lapangan bulu tangkis. Selain itu, jalanan retak-retak. Deputi Kemitraan dan Harmonisasi Prasarana Kemenpora, Lalu Wildan, memastikan kerugian tersebut ditanggung oleh pelaksana proyek, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dia menambahkan, pelaksana proyek telah mengajukan klaim sekitar Rp 14 miliar kepada perusahaan asuransi atas kerusakan proyek Hambalang.
“Mereka mengasuransikan proyek itu. Sementara yang kami dengar sudah mengajukan klaim Rp 14 miliar ke asuransi,” kata Wildan.
Tak Perlu
Dia memastikan, tidak ada kerugian negara dalam amblesnya tanah Hambalang. Sebab, proyek belum diserahterimakan ke pemerintah. Karena itu, kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.
“Tidak ada (kerugian) karena ini masih domain pelaksana. Kita kan belum serah terima, jadi masih dalam domain mereka,” ujar Wildan.
Soal penyebab ambles, Wildan tidak bisa menjelaskan. Namun dia mengaku pihaknya sudah melakukan uji kelayakan terhadap tanah pada proses perencanaan yang dilakukan sejak 2004. Menurut dia, Andi Mallarangeng telah meminta penelitian di seluruh titik, termasuk titik yang ambles.
“Penelitian untuk dalami titik-titik yang ambles itu. Menteri minta tak hanya di titik ambles, tapi juga dalami titik lain,” jelas Wildan.
Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Surono menjelaskan, diperlukan pendekatan khusus untuk mendirikan bangunan di kawasan Hambalang, Kecamatan Citeureup itu. Karakteristik tanah di wilayah ini sangat labil.
“Hambalang masuk dalam zona kerentanan menengah tinggi karena tanahnya labil. Bisa saja dibangun, tapi perlu rekayasa teknologi,” jelas Surono di Bandung. Karena termasuk zona menengah tinggi, kawasan tersebut rawan longsor.
Menurut dia, longsor besar pernah terjadi di wilayah itu pada Februari 2002. Luas wilayah yang terdampak mencapai 3,5 hektare. Akibatnya, ratusan rumah mengalami rusak berat dan ringan.
Surono, yang ketika itu masih menjabat Kasubdit Mitigasi Bencana Geologi, langsung melakukan pengamatan di lapangan. Ketika itu, amblesan mencapai tiga meter. Retakan antara 5-10 cm dengan panjang bervariasi 75-150 meter.
Dengan kondisi yang tidak layak, PVMBG merekomendasikan relokasi permukiman. Kajian atas karakteristik lahan juga ditembuskan ke pemerintah setempat terkait peristiwa tersebut.
“Yang jadi masalah, tanah tersebut memiliki batuan dasar berupa batuan lempung Jatiluhur. Tanahnya akan mudah bergerak. Saya tidak tahu persis (lokasi proyek Hambalang), tapi wilayah itu termasuk zona kerentanan menengah tinggi,” jelasnya.
Sekretaris Menpora Yuni Mumpuni mengatakan, pembahasan anggaran Hambalang dilakukan secara resmi oleh Komisi X DPR. Dia membantah tudingan yang menyebut anggaran proyek muncul di ’’tingkat atas’’ tanpa melalui Komisi X.
Hal berbeda diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Dia menjelaskan, anggaran multiyears untuk proyek Hambalang tidak memerlukan persetujuan dari DPR. “Kalau multiyears contract itu domain pemerintah, domain bendahara umum negara, domain Menkeu,” ujar Agus di Gedung DPR, kemarin.
Meski demikian, jika pemerintah ingin mencari dana tambahan untuk membiayai proyek tersebut, harus mendapat persetujuan komisi terkait melalui Badan Anggaran DPR.
Anggaran proyek Hambalang, kata dia, diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Kementerian Keuangan. Untuk menjadikan anggaran tersebut masuk dalam multiyears, tidak perlu dibicarakan di forum DPR.
Sementara itu, anggota Komisi X (Bidang Olahraga), Zulfadhli, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil mantan Menpora Adhyaksa Dault. Keterangan Adhyaksa sangat diperlukan Komisi X karena dia pernah menyatakan bahwa daerah Hambalang tidak cocok untuk pembangunan kompleks olahraga.
Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan, Komisi X tetap merasa tidak pernah membahas anggaran proyek Hambalang. Dia menduga, anggaran proyek tersebut dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR oleh pimpinan Komisi X. Sebab, semua keputusan yang menyangkut anggaran, selalu ditandatangani dan dibawa oleh pimpinan Komisi dan anggota Banggar yang ada di Komisi bersangkutan.
’’Saya tidak menyebut siapa. Mekanisme pembahasan anggaran di Komisi selalu yang menandatangani adalah pimpinan dan anggota Banggar. Seharusnya, pimpinan Komisi menjelaskan hasil kesepakatan kepada anggota,” ujar Zulfadhli.
Proyek Hambalang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dugaan proyek tersebut dikorupsi. Dugaan korupsi dalam proyek ini pertama kali dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima imbalan dari fee proyek, yang kemudian digunakan untuk biaya pencalonan di Kongres Demokrat di Bandung pada 2010. (J22,H28,J13,K4,dwi,viva-43)
(/)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/05/31/188083/Potensi-Kerugian-Rp-753-Miliar
Kamis, 31 Mei 2012
Potensi Kerugian Rp 753 Miliar
05.17
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar