Senin, 28 Mei 2012

1145 PNSTegal Naik Pangkat

SEJUMLAH 1.145 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Tegal naik pangkat pada periode 1 April 2012. Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, saat membaca laporan pada acara penyerahan petikan SK bupati Tegal tentang kenaikan pangkat PNS di lingkungannya. Acara sendiri digelar di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (29/3).

“Usulan kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemkab Tegal periode 1 April 2012 yang kami terima dari unit kerja sejumlah 1.844 PNS. Namun yang telah ditetapkan nota persetujuan sejumlah 1.145 PNS. Yang lain masih dalam proses persetujuan teknis di BKN Jakarta,” kata Retno Suprobowati, kemarin.

Dia mejelaskan, rincian yang diusulkan oleh unit kerja tersebut, yakni golongan ruang IV/c keatas berjumlah 5 orang, golongan ruang IV/a dan IV/b sejumlah 116 orang, dan golongan ruang III/d kebawah 1.723 orang.

Untuk golongan IV/a dan IV/b, lanjut Retno, yang telah ditetapkan nota persetujuanya sejumlah 98 orang, dengan perincian golongan ruang IV/b jumlahnya 17 orang, dan golongan ruang IV/a jumlahnya 81 orang. Golongan ruang III/d ke bawah yang telah ditetapkan nota persetujuanya sejumlah 1.047 orang yakni, golongan ruang III/d jumlahnya 119 orang, golongan ruang III/c jumlahnya 137 orang, golongan ruang III/b jumlah 230 orang, golongan III/a mencapai 48 orang, golongan II/d mencapai 25 orang, golongan II/c mencapai 168 orang, golongan II/b mencapai 229 orang, golongan II/a mencapai 27 orang, golongan ruang I/d mencapai 38 orang, golongan ruang 1/c 9 orang, dan golongan ruang 1/b jumlahnya 17 orang.

“Yang belum terealisasi masih dalam proses penetapan nota persetujuan kenaikan pangkatnya id Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Tegal, HM Heri Soelistiyawn SH Mhum, setelah menyerahkan petikan SK tersebut secara simbolis, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kenaikan pangkat merupakan wujud penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS serta sebagai dorongan untuk meningkatkan prestasi, dedikasi, dan loyalitas dalam mengemban amanat sebeagai arapatur negara.

“Tidak benar bahwa kenaikan pangkat merupakan hak rutin bagi PNS yang setiap tahun sekali harus diberikan. Karena prinsipnya, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pimpinan kepada bawahannya yang berprestasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap kepada seluruh SKPD agar dapat terus menerus memeberikan bimbingan dan pembinaan serta golongan pelaksanaan tugas kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Hal ini agar amanah yang dibebankan untuk kesejahteraan masyarakat dapat di wujudkan
Sumber Berita : http://kabar-tegal.blogspot.com/2012/03/1145-pns-tegal-naik-pangkat.html

0 komentar:

Posting Komentar