PEMBATASAN konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bersubsidi untuk kendaraan berplat merah, dipastikan berlaku pada 1 Agustus 2012.
Pembatasan premium tidak hanya dikenakan kepada kendaraan berplat merah, tapi kendaraan TNI, Polri, dan kendaraan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga dilarang. Kendaraan-kendaraan tersebut wajib menggunakan pertamax.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tegal, Ir Toto Subandriyo, mengatakan, pembatasan BBM itu mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang telah dikeluarkan beberapa bulan silam. Pembatasan premium, sebenarnya sudah berlangsung di wilayah Jabodetabek sejak dua bulan silam. Sedangkan di daerah seperti di Jawa Tengah, baru akan dilaksanakan sepekan mendatang. Tepatnya mulai tanggal 1 Agustus.
"Ada sekitar 15 Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tegal yang menyediakan BBM jenis pertamax. Sedangkan untuk jenis pertamax plus, baru ada dua SPBU," terangnya, kemarin.
Untuk mencukupi kebutuhan pertamax di daerah terpencil, kata Toto, pemerintah telah menyediakan satu unit mobil SPBU yang akan berkeliling mendatangi pelanggan setiap hari. Khusus untuk di Jawa Tengah, mobil yang beroperasi tersebut terdapat 16 unit.
"Kalau di Kabupaten Tegal, hanya punya satu yang digunakan untuk beroperasi," imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) yang berperan sebagai pengawas pengguna pertamax. Pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Dijelaskannya, sistem tertutup adalah pengawasan yang dilakukan oleh Polri dan BPH MIGAS (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi). Sedangkan sistem terbuka, pengawasan dilakukan oleh banyak pihak termasuk Polri, TNI, BPH MIGAS, dan juga Pemda.
"Apabila ada yang melanggar, maka petugas-petugas itu langsung menegurnya dan melaporkan ke instansi terkait," cetusnya.
Secara terpisah, Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng-DIY, Heppy Wulansari, mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, dengan memperbanyak outlet penjualan pertamax. Saat ini dari 698 SPBU yang ada di Jateng-DIY, sebanyak 528 SPBU sudah ada layanan produk pertamax.
“Target 100 persen pada akhir Desember, semua SPBU harus sudah menjual pertamax,” kata Heppy.
Selain larangan penggunaan premium, dalam Permen ESDM No 12 tahun 2012 tersebut juga menyebutkan bahwa per 1 September mobil barang atau truk untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan juga dilarang memakai BBM bersubsidi jenis solar. "Untuk larangan itu, kami juga mensosialisasikannya," tutupnya. (yeri novel)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Jelang-Pembatasan-BBM-Premium.html
0 komentar:
Posting Komentar